Bea Cukai Pekanbaru amankan kapal muatan 6 ribu botol miras
6.390 Botol miras ternama dengan merek Red Label, Black Label itu belum diizinkan untuk diambil fotonya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru mengamankan satu kapal berisi 6.390 botol minuman keras ternama milik seorang pengusaha hiburan malam inisial Lek, di Pelabuhan Sei Duku perairan Bunga Tanjung, Pekanbaru.
Ribuan botol miras tak memiliki pita cukai itu diduga akan dijual ke tempat-tempat hiburan malam di Pekanbaru, seperti MP Club, RP Club, XP Club, SP Club, Dragon dan beberapa hotel yang kerap menjual miras tanpa cukai tersebut.
Staf Penyuluhan Informasi KPPBC Pekanbaru, Faisal Muhammad Luthfi kepada merdeka.com, di ruang kerjanya, Senin (29/12) mengatakan dugaan sementara rencananya pemilik barang dagangan itu akan menjual miras itu ke tempat-tempat hiburan di Pekanbaru.
"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan lanjutan. Tidak ada orang yang kita amankan karena tersangkanya belum ada," kata Faisal.
6.390 Botol miras ternama dengan merek Red Label, Black Label itu belum diizinkan untuk diambil fotonya, sebab miras yang terbungkus di 197 kardus berjenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) disita karena tidak dilekati pita cukai itu masih diselidiki.
Saat akan mengamankan miras-miras pada Sabtu (27/12) tersebut, yang merupakan barang impor yang diselundupkan dari luar negeri ke Pekanbaru itu, petugas Bea Cukai sempat mendapat perlawanan dan hampir terjadi bentrok fisik dengan para buruh miras yang berada di lokasi.
"Hampir saja terjadi bentrok, karena para buruh sempat teriak-teriak keras kepada petugas kami yang berada di lapangan, namun bisa dinetralisir hingga akhirnya ribuan botol miras itu kami sita," jelas faisal.
Sementara kapal yang mengangkut miras itu milik Lek juga diamankan di Pelabuhan dengan pengawasan ketat petugas Bea dan Cukai, diamankan di perairan di sekitar PT Pertamina.
"Botol berisi miras dan kapal itu disita untuk barang bukti, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya.