Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 154,9 Ton Rotan Mentah ke Luar Negeri
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 154,9 ton rotan mentah ke Singapura dan China. Pemimpin perusahaan pengirim komoditas yang tak boleh diekspor itu ditetapkan sebagai tersangka.
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 154,9 ton rotan mentah ke Singapura dan China. Pemimpin perusahaan pengirim komoditas yang tak boleh diekspor itu ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya penyelundupan menggunakan 9 kontainer berukuran 40 kaki itu digagalkan aparat Bea Cukai Belawan pada (14/12).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Keberhasilan ini buah dari penyelidikan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya ekspor ilegal, berupa rotan, melalui Pelabuhan Belawan.
"Setelah menindaklanjuti informasi itu, kita menemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Singapura dan China yang awalnya disebut berisi biji pinang. Ternyata saat kita selidiki isinya rotan asalan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk diekspor," kata Oza Olivia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, di Belawan, Kamis (25/12).
Oza mengungkapkan ekspor rotan ilegal itu dilakukan CV ZM. Pengiriman rotan itu menggunakan 1 dokumen PEB dengan jumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan Singapura dan 2 dokumen PEB masing-masing berjumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan China.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 9 kontainer itu ditemukan 2.546 bundel rotan batangan. Berat keseluruhannya mencapai 154,9 ton.
Penyidik Bea Cukai telah menetapkan Direktur CV ZM, berinisial AH, sebagai tersangka kasus ini. Dia disangka telah menyerahkan pemberitahuan atau dokumen pelengkap kepabenan yang palsu atau dipalsukan.
AH dijerat dengan Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang No 10 Tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," sebut Oza.
Oza menyatakan, rotan asalan yang mereka disita bernilai lebih dari Rp 11 miliar. Namun Bea Cukai tidak dapat menilai penyelamatan uang negara secara materiil. Sebab, komuditas ini dilarang untuk diekspor.
Dari sisi imateril, penggagalan penyelundupan ini diyakini dapat mengurangi perusakan lingkungan atau alam, serta diharapkan membantu pertumbuhan industri kecil menengah.
"Pemerintah berharap rotan asalan ini diolah dulu menjadi barang jadi, seperti furnitur, lalu diekspor agar bisa memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri dan devisa negara," sebutnya.
Penyelundupan rotan asalan ini merupakan yang pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara. "Secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan asalan ini. Tapi biasanya tidak menggunakan kontainer, melainkan menggunakan kapal biasa dan jumlahnya tidak besar. Kali ini terbilang yang paling besar," sebutnya.
Baca juga:
Kayu Illegal Logging Hutan Lindung Nunukan Disita, Pelaku Belum Terungkap
Diduga tampung kayu hasil ilegal logging, bos galangan kapal di Riau ditangkap
Bawa kayu dari hutan konservasi, sopir dan kondektur truk ditangkap polisi
1.848 Batang kayu log tak bertuan ditemukan, Polda Sumsel buru pemilik
Kapal tradisional bawa kayu ilegal ditangkap Polair Riau