Bea Cukai Surakarta Sita 2.160.000 Batang Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Moch Arif Setijo mengatakan, truk tersebut bermuatan rokok ilegal akan mengirim dari wilayah Jawa Timur.
Bea Cukai Surakarta bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY menindak rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.160.000 batang. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan truk yang dikemudikan Km (supir) dan Er (kenek) di gerbang tol Colomadu, Karanganyar, 4 Februari lalu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Moch Arif Setijo mengatakan, truk tersebut bermuatan rokok ilegal akan mengirim dari wilayah Jawa Timur.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Bagaimana Pemkot Surakarta merelokasi Pasar Klitikan Notoharjo? Penghargaan itu diperoleh karena Pemkot Surakarta berhasil merelokasi pedagang di sana tanpa disertai kekerasan.
-
Kenapa Golok Sulangkar dianggap sakral? Bagi masyarakat Banten, golok Sulangkar menjadi senjata tradisional yang sakral. Ini terkait bahan bakunya yang menggunakan besi tua yang disinyalir tetap hidup saat dijadikan bahan golok.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
"Truk yang dikendarai oleh pelaku berjalan dari Jawa Timur menuju Jakarta dan melewati wilayah Surakarta. Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama melakukan pengamatan yang berujung pada penangkapan truk tersebut," ujar Arif, Jumat (12/1).
Arif mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah menggunakan kardus karton berisi minuman manis yang bermerek sebagai penutup yang berada di belakangnya. Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos tersebut berjenis rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek Pastipas Bold berisi 20 batang yang tidak dilekati pita cukai.
"Setelah truk dihentikan dan pelaku diminta untuk menunjukkan identitas. Truk dibawa ke Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan," terangnya.
Penindakan atas rokok ilegal kali ini, dikatakannya, berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1.447.891.200. Kedua pelaku saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso juga menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya.
"Dengan terus melakukan sinergi dalam penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," pungkas dia.
Baca juga:
Polisi Sita 305 Kardus Rokok Ilegal di Limapuluh Kota
Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Fokus Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau
Kenaikan Cukai Dinilai Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal
Polisi Gagalkan Penyelundupan 230.400 Batang Rokok Ilegal dari Batam
Cukai Naik, Menteri Sri Mulyani Catat Peredaran Rokok Ilegal 2020 Tumbuh 4,9 Persen
Kasus Penembakan Haji Permata, 6 Petugas Bea Cukai Tak Datang Panggilan Polisi