Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang
Korban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang jadi korban pelecehan senior berinisial RS.
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang
RS (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkat, PA. Bukannya mendapat pendampingan, korban malah harus kehilangan beasiswa karena keluar asrama.
RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam aturan di UIN Raden Fatah Palembang, penerima KIP wajib tinggal di asrama.
Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi menyebut pencabutan beasiswa itu sesuai aturan yang berlaku. Apalagi RS sudah beberapa kali melanggar peraturan beasiswa, seperti meninggalkan asrama tanpa izin dan tidak mengikuti kegiatan.
- Curhat Mahasiswa UIN Palembang Dilecehkan Senior Pria Berulang Kali Saat Tidur Berujung Beasiswa Dicabut
- Momen Mahasiswa Wisuda Sendirian di Ruang Rektor, 'Undangan Jam 7 Pagi, Datang Jam 1 Siang'
- Keluarga Ungkap Sosok Zidan Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya, Berprestasi sejak SMA
- Tangis Ibu Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Pecah di Pusara Anaknya
"Sesuai dengan prosedur, RS penerima KIP meninggalkan asrama. Sementara salah satu kewajiban penerima KIP itu wajib tinggal di asrama," ungkap Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi, Kamis (26/10).
Rektorat mengklaim telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada RS sejak keluar asrama. Teguran disampaikan sebelum laporan dugaan pelecehan seksual oleh ketua kamar.
"Kebetulan kita panggil, ada aduan, anak (RS) ini tidak pernah mengikuti kegiatan, meninggalkan asrama tanpa izin. Munculnya kasus pelecehan ini setelah kita keluarkan peserta KIP,"
kata Jumari.
merdeka.com
Saat pemanggilan, RS tidak mengaku keluar asrama karena adanya dugaan pelecehan. Namun rektorat mendapat kabar RS melapor ke polisi atas kasus pelecehan seksual oleh seniornya.
"Saat itu tidak ada pengakuan meninggalkan asrama karena ada pelecehan. Setelah kita keluarkan, baru mengadu ke pengacara bahwa dia dilecehkan, kan jadinya kita bingung,"
kata Jumari.
merdeka.com
Diketahui, dugaan pelecehan PA berlangsung selama lima kali sepanjang Februari-Juni 2023 di asrama Kampus A UIN Raden Fatah Palembang. Awalnya korban merasa gerah di kamarnya lalu pindah tidur di depan kamar PA lantaran memiliki kipas besar.
Sekitar pukul 01.00 WIB, PA membangunkannya sambil memegangi kelaminnya. Korban tak terima dan merasa tak nyaman sehingga menepis tangan pelaku.
Kesal perbuatan itu terus berulang, korban menjauhi pelaku dan berniat keluar asrama. Namun ia khawatir beasiswa akan dicabut jika tak lagi tinggal di sana.
Korban lantas merekam aksi pelaku dengan meletakkan ponsel dekat tempat tidurnya. Ternyata benar, pelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.
Korban akhirnya cabut dari asrama dan tinggal di indekos dekat kampus. Kekhawatirannya benar terjadi, ia dipanggil rektorat untuk mencabut beasiswa Bidikmisi lantaran tak lagi tinggal di asrama. Merasa posisinya justru terpojok, korban melapor ke polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepala kamar itu.
Mardhiyah mengungkapkan, kliennya trauma akibat perbuatan pelaku. Penderitaannya semakin bertambah seiring pencabutan beasiswa.
"Klien saya keluar asrama karena tidak tahan lagi dengan pelaku, dia sudah tidak nyaman dengan situasinya," kata Mardhiyah.
Selain melapor ke polisi, korban juga menyurati rektorat untuk mengembalikan beasiswa yang didapat. Namun ia kecewa karena keputusan tidak bisa diubah kembali.
"Kami berupaya maksimal agar bisa dapat beasiswa lagi, tapi hasilnya mengecewakan," kata Mardhiyah.