Bebas Asimilasi, Eks Napi Ditangkap saat akan Mencuri di Pabrik Kertas Solo
"M kita tangkap bersama seorang temannya berinisial W karena diduga akan mencuri di sebuah pabrik kertas di Kecamatan Laweyan, pada Selasa (14/4) malam,"
Kekhawatiran masyarakat akan maraknya aksi kejahatan usai program asimilasi pemerintah, terbukti. Sejumlah kasus pencurian di Kota Solo mulai muncul. Setelah kasus pencurian sepeda motor di Nusukan Solo yang dilakukan eks narapidana LP (Lembaga Pemasyarakatan) Ambarawa beberapa waktu lalu, kini kasus serupa terjadi di Solo.
Seorang napi yang mendapat asimilasi berinisial M, asal Solo ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian. Aksinya dilakukan di sebuah pabrik kertas di Kecamatan Laweyan.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
"M kita tangkap bersama seorang temannya berinisial W karena diduga akan mencuri di sebuah pabrik kertas di Kecamatan Laweyan, pada Selasa (14/4) malam," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito, Kamis (16/4).
Menurut Purbo, M merupakan napi yang mendapat asimilasikan dari LP Kendal karena pandemi virus corona atau Covid-19. Aksi M diketahui oleh petugas Polsek Laweyan yang sedang melakukan patroli. Polisi pun segera menangkap M bersama seorang temannya W.
"Penangkapan bermula saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin. Saat lewat depan pabrik kertas melihat ada dua orang mencurigakan. Anggota kami kemudian mengamankan keduanya karena diduga akan melakukan pencurian," katanya.
Lebih lanjut, Purbo menyampaikan, kedua pelaku merupakan warga Kota Solo. M yang baru saja keluar dari LP Kendal bertemu dengan W. Mereka kemudian merencanakan tindak pencurian.
"Kedua pelaku kita tahan. Kita jerat pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian," tutupnya.
Baca juga:
Gasak 3 Minyak Angin di Mini Market Gambir, Pencuri Ditangkap Setelah Jatuh Ditabrak
3 Anggota Kodam Jaya dan 1 Kodam Diponegoro Terlibat Pencurian Kabel Telkom
Marak Pencurian Motor di Tengah Pandemi Corona
Pria Mengaku Ketua Anarko Ternyata Maling Helm Milik Polantas
Sering Numpang Tidur, Amrullah Malah Curi Ponsel Teman saat Mandi