Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Sespri Ferdy Sambo Langsung Liburan
Chuck bebas tanpa syarat dari lapas Salemba, usai mendapatkan asimilasi atau pemotongan masa hukuman karena pandemi Covid-19.
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto dikabarkan tengah berkumpul dengan keluarga sambil liburan usai dinyatakan resmi bebas dari penjara. Demikian hal itu disampaikan pengacaranya Jonny Mazmur William.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Meski tidak mengetahui secara pasti lokasi Chuck saat ini, tetapi Jhonny menegaskan kliennya telah bebas tanpa syarat dari lapas Salemba. Usai mendapatkan asimilasi atau pemotongan masa hukuman karena pandemi Covid-19.
"Tanggalnya saya ga mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," katanya.
"Kalau asimilasi kan Covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," tambah dia.
Adapun, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan tidak memutuskan banding atas perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.
Tetap Anggota Polri
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto tidak dipecat. Kabar itu disampaikan usai Chuck selaku terpidana bebas dari penjara.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (29/6).
Oleh karena itu, kata Ramadhan, Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri berpangkat Kompol tetap menjadi anggota Polri. Dengan sanksi etik demosi satu tahun berdasarkan hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. Demosi 1 tahun," kata dia.
Sekedar informasi jika Chuck sempat dinyatakan divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang KKEP tingkat pertama. Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.
"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9/2022).
(mdk/ded)