Bebas hukuman mati di Malaysia, Hiu bersaudara pulang kampung
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Frans dan Dharry dinyatakan bebas dalam sidang Selasa (18/11).
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua warga Provinsi Kalimantan Barat yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung Malaysia pada Selasa (18/11), akhirnya tiba di Pontianak, Kamis (20/11) sekitar pukul 20.45 WIB.
Gubernur Kalbar Cornelis dan istri, Frederika, dan sejumlah pejabat dan staf terkait di lingkungan Pemprov Kalbar, ikut serta bersama Frans dan Dharry yang sampai di Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Gubernur Cornelis mengucapkan rasa syukur karena butuh waktu lama untuk menemani Frans dan Dharry.
"Sekitar empat tahun kami berjuang sehingga akhirnya dinyatakan bebas murni," ujar Cornelis seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/11).
Menurut dia, prosedur hukum di Malaysia yang cukup panjang sehingga mempengaruhi lamanya hukuman. Sementara Frans terlihat santai berupaya menyampaikan apa yang dialaminya hingga sekarang.
"Kami lega, sudah lepas dari ancaman itu," kata Frans yang mengenakan pakaian warna biru.
Ia pun tak sabar ingin bertemu dengan keluarganya yang lain di Siantan, Pontianak Utara. Dia dan Dharry mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar khususnya Gubernur Cornelis serta pihak lain yang bersedia membuang tenaga, waktu, uang, dan pikiran sehingga akhirnya mereka bebas.
Frans dan Dharry yang tinggal di Pontianak Utara, bekerja di sebuah arena kedai 'play station' milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.
Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.
Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati. Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi. Tapi keduanya tidak langsung bebas karena jaksa setempat mengajukan banding. Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Frans dan Dharry dinyatakan bebas dalam sidang Selasa (18/11).
Baca juga:
Anak di bawah umur asal Kalbar terancam hukuman mati di Malaysia
Dijebak jadi budak seks belian di Negeri Jiran
Empat kasus WNI tewas dimutilasi
Lama tak berkabar, Aswan kaget istrinya terlantar di Malaysia
Lama tak ada kabar, Purwanti ditemukan telantar di Malaysia
Kapal tenggelam di Johor Baru, 4 TKI tewas & 38 lainnya selamat
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Bagaimana TKW tersebut menghibur majikannya? TKW berkerudung yang bernama Fitri itu terlihat duduk di samping majikan yang sedang memegangi kepalanya. Ia kemudian menawarkan diri untuk membacakan sholawat.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.