Bebas Penjara, Ini Kasus Korupsi Sempat Menjerat Ratu Atut hingga Pinangki
Empat koruptor wanita yang sempat membuat geger negara, resmi bebas bersyarat per Selasa (6/9). Mereka adalah Ratu Atut Chosiyah sang mantan Gubernur Banten, Pinangki Sirna Malasari yang merupakan mantan jaksa, disusul mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, serta Mirawati Basri terpidana kasus impor bawang putih.
Empat koruptor wanita yang sempat membuat geger negara, resmi bebas bersyarat per Selasa (6/9). Mereka adalah Ratu Atut Chosiyah sang mantan Gubernur Banten, Pinangki Sirna Malasari yang merupakan mantan jaksa, disusul mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, serta Mirawati Basri terpidana kasus impor bawang putih.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Masjuno, menyampaikan empat terpidana tersebut memperoleh pembebasan bersyarat terhitung sejak 6 September 2022 berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
"Beliau-beliau menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di balai permasyarakatan. Ibu Atut di Bapas Serang dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," kata Masjuno.
Menurut Masjuno, pembebasan bersyarat terhadap empat wanita terpidana korupsi itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pembebasan bersyarat, empat terpidana korupsi tersebut diantar oleh Lapas Kelas IIA Tangerang ke pihak kejaksaan dan Bapas.
Berikut kasus korupsi yang mengantarkan keempatnya mendiami jeruji besi:
Ratu Atut Suap Hakim MK
Sembilan tahun silam, Gubernur Banten nonaktif saat itu Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar, demi memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Ditambah dengan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Ratu Atut dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan subside 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan ajuan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ratu Atut dengan sanksi 10 tahun penjara, yang diperberat dengan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan dan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis yang berdasar pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 itu, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
Jaksa Pinangki Terima Suap
Pinangki hanya ditahan dua tahun. Dia resmi bebas bersyarat atas kasus pidananya menerima suap dan pencucian uang dari koruptor yang berstatus buron kelas kakap kala itu, Djoko Tjandra. Yang memberatkan vonis kepada Pinangki ialah karena dia merupakan sosok aparat penegak hukum dan menjabat sebagai jaksa.
Dia pun berusaha menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak–pihak lain, menikmati hasil korupsi, menyampaikan keterangan secara berbelit–belit ketika proses pemeriksaan, dan enggan untuk mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
Pinangki yang awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara, lantas dipersingkat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Mirawati Terlibat Suap Impor Bawang Putih
Mirawati Basri, terpidana kasus suap kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra pun dinyatakan bebas bersyarat per Selasa, (6/9). Sebelumnya pada 23 Februari 2021, dia dijebloskan ke lapas Anak dan Wanita kelas II Tangerang, Banten, sesuai dengan putusan MA Nomor : 349K/Pid.Sus/2021 selama lima tahun kurungan, denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan
Mirawati dinilai turut serta menerima uang suap Rp2 miliar yang awalnya dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha atas bantuannya mengurus kuota impor bawang putih.
Putusan itupun lagi–lagi menjadi lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kembali terkuak indikasi semakin melemahnya pemberantasan koruptor yang jelas sangat merugikan Negara.
Desi Arryani Korupsi Proyek
Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) koruptor yang juga bebas bersyarat bersamaan dengan ketiga pelaku korupsi di atas, adalah seorang tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Desi diduga meraup keuntungan sebanyak Rp3.415.000.000 atas pelaksanaan subkontraktor fiktif.
Dessy melalui putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Awalnya akan menjalani pidana selama empat tahun terhitung mulai tahun 2020.
Selain pidana badan, Desi Arryani juga memiliki kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, Dessy harus mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Reporter: Putri Oktafiani
(mdk/cob)