Bebaskan denda pajak & balik nama kendaraan, Aher jamin bebas pungli
Dia melanjutkan dibebaskannya biaya PKB dan BBN dimaksudkan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Dia berharap, dengan digulirkannya program tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah mencapai Rp 393 miliar.
Pemperintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) membebaskan biaya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama (BBN). Bagi mereka yang menunggak diiringi juga dengan bebasnya pungutan liar (pungli).
Hal itu dipastikan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. "Ini tentu bebas pungli," kata pria yang akrab disapa Aher ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (17/10).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Hengky Kurniawan merasa cemburu? Pria berusia 40 tahun ini menuliskan caption dengan nada cemburu. "Pemberani sekali. Siapa itu?" tulis Hengky Kurniawan.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Dispenda membebaskan para wajib pajak lantaran hingga triwulan tiga ini baru sekitar Rp 7 triliun yang terpenuhi dari Rp 10,7 triliun yang ditargetkan. Oleh karena itu, lanjut Aher, Dispenda Jabar membebaskan tunggakan bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan.
Menurut Aher, program yang disebut tax amnesty ala Jabar tersebut dimulai Senin 17 Oktober sampai 24 Desember 2016.
"Dengan dua bulan tersisa ditargetkan tambahan pemasukan bisa mencapai Rp 393 miliar," tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini jumlah kendaraan yang tercatat di Dispenda Jabar mencapai 15,7 juta unit di mana 85 persennya adalah kendaraan roda dua. Adapun yang menunggak pajak mencapai 27 persennya.
"27 Persen ini menunggak pajak kendaraan bermotor, makannya yang belum bayar pajak sok sekarang bayar, bebas dendanya," ucapnya.
Dia melanjutkan dibebaskannya biaya PKB dan BBN dimaksudkan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Dia berharap, dengan digulirkannya program tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah mencapai Rp 393 miliar.
Untuk diketahui, pendapatan asli daerah (PAD) Jabar adalah Rp 15 triliun dan Rp 10,7 triliunnya berasal dari pajak kendaraan. Sehingga pajak kendaraan menyumbang sekitar 70 persen pendapatan daerah. Sudah jelas pendapatan dari pajak sangat besar.
(mdk/sho)