Beda pendapat 2 menteri Jokowi soal ijazah palsu
Soal ijazah palsu ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Yuddy berbeda pendapat.
Isu soal ijazah palsu terus bergulir. Munculnya isu ini sampai membuat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi meminta agar mengecek ijazah semua PNS. Hal ini dilakukan untuk memastikan PNS tak ada yang memakai ijazah palsu.
Soal ijazah palsu ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Yuddy berbeda pendapat. Menteri Tjahjo lebih tegas.
Mendagri mengancam menindak tegas pegawai negeri di lingkungan pusat maupun daerah yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Tjahjo mengancam akan memecat pegawai negeri yang terbukti memakai ijazah palsu.
"PNS apalagi pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri baik pusat dan daerah kalau terbukti memakai gelar akademik palsu atau aspal sebaiknya langsung di berhentikan tidak hormat baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS. PNS harus menjaga kehormatan dirinya sendiri dan kehormatan lembaga Kemendagri," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (8/6) kemarin.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri bakal membentuk tim guna mengusut PNS diduga memakai ijazah palsu. Tim tersebut bakal mengusut dugaan PNS yang memakai ijazah palsu mulai dari pejabat eselon.
"Kemendagri akan segera bentuk tim untuk pengecekan ijazah seluruh pejabat Kemendagri dan PNS. Dimulai dari pejabat eselon I, II, III, IV. Baru kemudian pegawai secara menyeluruh," tandas Tjahjo.
Menteru Yuddy punya pendapat lain
Berbeda dengan Mendagri, Menteri Yuddy menegaskan, tidak ada sanksi pemecatan pada PNS yang terbukti berijazah palsu. Hukuman atas penggunaan ijazah palsu hanya dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat.
Sementara untuk pejabat negara yang bersifat politis semisal Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan gelar yang selama ini dipakai.
Dia beralasan, tidak ada pemecatan karena sanksi sosial lebih berat. "Jadi memang tidak diapa-apakan tidak pula diberhentikan karena tidak mungkin, hukuman bagi mereka administrasi saja diberi surat untuk melarang penggunaan gelar tersebut. Tapi ini sanksi sosialnya kan berat," ujar Yuddy.
Menteri Yuddy sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan penelitian keaslian ijazah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri.
Menteri Yuddy juga meminta laporan dari kepala daerah dan instansi melalui inspektoratnya, pekan kedua Juni 2015. "Baik isu ataupun laporan yang masuk sudah banyak. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran minggu lalu adalah kami meminta laporan ijazah para ASN pada setiap kepala daerah dan pimpinan instansi minggu ini," kata Yuddy.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
Baca juga:
Mendagri: PNS pakai ijazah palsu baiknya langsung diberhentikan
Polisi bongkar sindikat ijazah palsu catut nama Unsyiah di Aceh
Alasan Menteri Yuddy tak pecat PNS dan pejabat berijazah palsu
MUI sebut pejabat berijazah palsu rentan korupsi
Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Pelalawan mandek di Polda Riau
Polda Riau belum mau usut dugaan ijazah palsu Wabup Rokan Hilir
Jusuf Kalla desak polisi bongkar pengguna ijazah palsu