Begal WN Singapura, Pelaku Bawa Kabur Cincin Berlian dan Jam Tangan Edisi Terbatas
"Hasil pembagian yang didapat oleh pelaku digunakan beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," ujar Kombes Andi.
Kepolisian Polda Bali meringkus dua pelaku yang melakukan jambret kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Dua pelaku tersebut bernama I Wayan Adiasah (27) alias Dayuh dan Komang Joni (24) alias Mang Ewes yang menjambret dua korban dengan cara membuntuti kemudian menendang korban dan terakhir merampas barang bawaannya.
-
Dimana lokasi rumah Diah Permatasari di Bali? Ternyata, Diah Permatasari memiliki sebuah rumah mewah yang terletak di daerah Jimbaran, Bali.
-
Apa yang istimewa dari rumah Diah Permatasari di Bali? Setiap sudut vila Diah Permatasari tampak sangat estetik, terutama dengan adanya infinity pool yang menawarkan pemandangan indah menuju Jimbaran.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana lokasi Patung Perawan Sunti? Gua Sunyaragi jadi salah satu ikon sejarah tersohor di Cirebon. Lokasinya persis di jalur bypass menuju perbatasan Jawa Tengah.
-
Bagaimana Diah Permatasari menikmati rumah barunya di Bali? Di pembaruan terbaru di Instagram, Diah Permatasari terlihat sedang menikmati waktu libur sebelum mengantarkan putranya, Marco, yang akan melanjutkan studi di Amerika.
"Tim gabungan Jatarnas Dit Reskrimum Polda Bali bersama Resmob Polresta Denpasar dan Opsnal Kuta melakukan pengungkapan kasus jambret yang korbannya asal Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, Kamis (13/6).
Kronologinya, aksi jambret atau begal tersebut terjadi pada Senin (6/5) lalu, sekira pukul 02.30 Wita di depan Masjid Al Rahmat, Jalan Raya Kuta, Badung, Bali. Saat itu, korban yang bernama Uegene Aathar (24) bersama istrinya bernama Dolly (22) pulang dari Sky Garden, Kuta, Kabupaten Badung,Bali.
Saat melintas Jalan Raya Kuta, keduanya merasa ada yang membuntuti. Meski demikian, korban tak merasa curiga dan tetap memacu sepeda motornya sembari memperhatikan google map. Tetapi, saat melintas di depan masjid Al Rahmat, dua pelaku yang membuntuti korban merampas gawai Samsung s10 milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga menendangnya sehingga korban dan istrinya terjatuh dari sepeda motor.
Akibatnya, Dolly mengalami luka di bagian wajahnya, tangan dan patah tulang di bagian bahu kanan dan lantas pingsan. Adapun sang suami alami luka lecet kemudian ia menghentikan mobil dan membawa sang istri ke rumah sakit.
Parahnya, motor yang ditinggal oleh korban di TKP juga hilang. Turut hilang adalah tas kecil milik sang istri yang ditaruh di dalam jok motor. Isi tas tersebut adalah jam tangan Merk seiko-limited edition, jam tangan Merk Solvi Titus, cincin berlian, dan uang tunai Rp18 juta.
"Untuk kerugian kurang lebih sebesar Rp123 juta. Kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta," kata Kombes Andi.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui pelaku berjumlah dua orang mengendarai motor N MAX hitam dan berboncengan dan tidak menggunakan helm.
Tak lama, petugas mendapati terduga pelaku yang bernama I Wayan Adiayasa atau Dayuh. Tepat pada Selasa (11/6) sekitar pukul 20.00 Wita, ia diamankan di Jalan Mekar Pemogan, Denpasar Selatan.
"Hasil introgasi pelaku Dayuh mengakui telah melakukan jambret terhadap korban," jelas Kombes Andi.
Pelaku mengaku, ia melakukannya bersama rekannya yang bernama Komang Joni atau Mang Ewes. Ia juga mengaku, mulai membuntuti korban saat masih melintas di Jalan Legian.
Peran masing-masing, Mang Ewes sebagai eksekutor dan Dayuh yang mengendarai sepeda motor. Mang Ewes sendiri ditangkap pada Selasa (11/6) pukul 23.50 Wita di Jalan Mekar blok H No 17 Pemogan Denpasar Selatan. Ia mengakui ikut jambret atas ajakan Dayuh.
"Hasil pembagian yang didapat oleh pelaku digunakan beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," ujar Kombes Andi.
Hasil jambret, yakni berupa handphone dijual seharga Rp5 juta. Adapun sampai dengan saat ini motor yang digunakan korban beserta barang yang ada di dalam jok motor belum ditemukan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Tembak Mati Petani Karet, 2 Perampok Diterjang Peluru Polisi
Rumah Ditinggal Mudik, Budi Kemalingan dan Rugi Rp2 Miliar
Kantor Jasa Keamanan di Ciputat Dibobol, Rp10 Miliar Hilang
Mang Agus Ditangkap Usai 5 Kali Membegal di Denpasar
Pencuri di Purwakarta Bacok Pemilik Rumah usai Dipergoki Gondol Tas
Butuh Uang Buat Lebaran, Roma dan Asep Irama Rampok Pengendara Mobil