Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Terapis di Depok Jepit Kepala Balita Pakai Kaki
Identitas terapis yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada anak usia dua tahun di rumah sakit Kota Depok sudah diketahui. Terapis tersebut diduga melakukan penyiksaan terhadap korban yang sedang menjalani terapi, salah satunya dengan menjepit kepala menggunakan kaki.
Identitas terapis yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada anak usia dua tahun di rumah sakit Kota Depok sudah diketahui. Terapis tersebut diduga melakukan penyiksaan terhadap korban yang sedang menjalani terapi, salah satunya dengan menjepit kepala menggunakan kaki.
"Identitas pelaku sudah diketahui," kata Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Jumat (17/2).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Kejadian kekerasan terjadi saat korban berinisial RF yang berusia 2 tahun 10 bulan sedang menjalani terapi wicara. RF mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD).
"RF sedang melakukan terapi wicara di rumah sakit. Namun si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur," tukasnya.
Terapis tidak mempedulikan saat RF menangis. Saat itu ada yang merekam peristiwa tersebut hingga akhirnya viral dan menjadi perhatian publik. Polisi kemudian turun tangan. Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, ibu RF mengecam perbuatan terapis tersebut. Dia pun meminta agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Saya harap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan manajemen rumah sakit memperhatikan lagi perlakuan karyawannya," kata ibu RF yang enggan disebut namanya ketika mendatangi Polres Metro Depok.
Dia mengucapkan terima kasih atas kinerja polisi yang sudah melayani laporannya dengan cepat. Dia juga mengimbau agar orang tua lain yang anaknya menjadi korban untuk melapor.
"Saya orang tua korban berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Kota Depok dan PPA Satreskrim Kota Depok yang telah melayani laporan saya secara tepat dan cepat. Dan untuk para orang tua yang mengalami hal yang serupa silahkan melaporkan ke Polres Depok," pungkasnya.
(mdk/cob)