Begini Cara Kerja Kamera ETLE di Tol dan Alur Urus Tilang Elektronik
Kamera secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal maupun muatan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan cara kerja tilang elektorik yang mulai berlaku di Tol. Tilang elektronik tol yang menyasar pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di tol mulai berlaku Jumat (1/4).
Polda Metro Jaya memanfaatkan kamera guna memantau pengendara. Kamera untuk memonitor batas kecepatan terpasang di enam lokasi. Sementara, kamera untuk memantau batas muatan terpasang di dua lokasi.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Apa yang dilakukan Letkol TNI Eka Wira saat ini? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat.
-
Mengapa Entong Tolo merampok? Merujuk Indonesia.go.id, sebenarnya Entong Tolo sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Ia biasa berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun kebijakan kolonial membuat ia dan banyak keluarga miskin lain semakin menderita.
-
Apa itu tongtrong? Media ini disebut sebut sebagai pengganti jam, dan biasa digunakan oleh masyarkat luas. Saat berkunjung ke sana, wisatawan bisa mendengarkan tongtrong yang dipukul berulang-ulang.
-
Apa yang dimaksud dengan bacaan tahlil? Tahlil merupakan zikir untuk mengingat Allah SWT dan mengingat kematian.
-
Apa itu Tamikil? Tamikil merupakan jenis hewan laut mollusca dengan ciri khas berduri mirip bulu babi. Walau tampilannya seram, namun sajian dari biota laut tersebut memiliki cita rasa yang lezat.
Kamera secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal maupun muatan kendaraan. Hasil tangkapan dalam bentuk gambar akan dikirimkan ke back office ETLE di TMC.
Nantinya, petugas di kantor ETLE TMC bakal menganalisis tiap gambar untuk dilampirkan dalam berkas surat penilangan. Namun, tak semua gambar dinyatakan laik.
"Kita lihat foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti tidak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan data kita," ujar dia kepada wartawan, Rabu (6/4).
Sambodo menyebut, gambar yang lolos verifikasi maka akan tersambung langsung dengan database kendaraan yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo menyampaikan, selanjutnya akan dilihat batas kecepatan kendaraan yang tergambar. Semisal melebihi kcepatan 100 kilometer/per jam maka langsung diterbitkan surat konfirmasi.
"Kita print untuk surat konfirmasi," ujar dia.
Surat konfirmasi akan diserahkan ke PT POS pada hari berikutnya supaya segera dikirimkan ke alamat pelanggar. Menurut catatannya, setiap hari ada 500 sampai 600 surat.
"Itu diambil PT POS dikirim ke alamat masing-masing," ujar dia.
Pelanggar diberikan waktu tujuh hari lamanya untuk melakukan konfirmasi. Terhitung sejak surat itu diterima oleh pelanggar.
"Setelah sampai diterima oleh si masyarakat maka masyarakat punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi. Di surat yang diterima masyarakat ada lembar konfirmasi," ujar dia.
Cara Urus Tilang Elektronik
Pelanggar dalam melakukan konfirmasi, bisa melalui online maupun datang langsung ke posko ETLE yang ada di kantor Subdit Bin Gakkum Pancoran, Jaksel. Adapun sanksi tilangnya berupa denda dengan besaran Rp 500 ribu.
"Kalau memang betul maka bila dia melakukan konfirmasi akan diberikan kode briva namanya. Dari kode itu dia tinggal datang ke ATM atau dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai," terang dia.
Sementara itu, proses tilang dianggap selesai apabila pelanggar tak melaporkan atau tidak konfirmasi.
"Atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir jadi dia tidak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," ujar dia.
Sambodo menegaskan, sistem ETLE tidak tebang pilih. Penindakan berlaku untuk semua jenis kendaraan.
"Tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)