Begini Cara Warga Jakarta Beri Masukan ke Bakal Cagub Cawagub
KPU Jakarta membuka ruang bagi warga untuk memberikan masukan hingga tanggapan kepada bakal Cagub Cawagub
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka ruang bagi warga ibu kota untuk memberikan masukan hingga tanggapan, kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 2024.
Hal ini juga tercantum dalam Surat Pengumuman Nomo: 63/PL.02.2-Pu/31/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
- Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
- Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
- Diusung Maju Pilkada Jakarta 2024, Jusuf Hamka: Tidak Boleh Ada Warga yang Lapar
- PKB Pertimbangkan Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta 2024
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/9).
Wahyu mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diterima oleh KPU DKI Jakarta pada 15 hingga 18 September 2024.
Wahyu menjelaskan, masukan serta tanggapan dapat disampaikan secara daring atau online maupun secara luring atau langsung.
Secara daring, masukan dan tanggapan kepada bakal cagub-cawagub Jakarta 2024 bisa dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan di website KPU dalam fitur 'tanggapan'.
Sedangkan secara luring, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Berikut cara menyampaikan masukan dan tanggapan ke bakal cagub-cawagub Jakarta 2024 di infopemilu.kpu.go.id:
- Pilih fitur 'Tanggapan'
- Pilih tahapan 'Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah'
- Pilih kategori 'Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah'
- Pilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- Isi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
- Isi jenis masukan dan tanggapan
- Tuliskan uraiane
- Unggah dokumen berupa KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan
- Tekan 'Sumbit'.
- Hindari Kesalahan Penggantian Roda dengan Memahami PCD dan Offset
- Survei: Setengah dari Generasi Z Berharap TikTok dan X Tidak Pernah Ada
- Pengendara Sepeda Motor Kena Peluru Nyasar di Ciracas, Warga Dengar 4-5 Kali Suara Tembakan
- Ini Langkah yang Harus Dilakukan Orangtua jika Anaknya jadi Pelaku Perundungan
- Wagon PHEV Neta S Shooting Brake Hadir dengan Jarak Tempuh 1.200 km
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024