Begini kronologi kaburnya Labora Sitorus dari Lapas Sorong
Pecatan polisi berpangkat Aiptu ini sempat membuat geger karena punya kekayaan Rp 1,5 T.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat Herman da Silva, bersama Asisten Tipidum Kejati Papua Harli Siregar, mengadakan konferensi pers mengenai terpidana kasus TPPU dan penimbunan minyak serta kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus, di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2).
Dalam konpers tersebut, Herman mengungkapkan kronologis lolosnya Labora dari lapas Sorong, Papua Barat.
"Kami punya dokumen resmi dari lapas Sorong, Labora itu sampai tanggal 23 Oktober 2014 katanya masih ada di lapas tersebut. Saat kami terima salinan putusan resmi pengadilan Sorong, hari itu juga kami datang ke lapas, membawa dokumen administrasi kegiatan eksekusi. Tapi oleh pihak lapas ditolak," kata Herman di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (6/2).
"Akhirnya setelah adu argumen, berkas itu kami tinggal disitu. Tapi ternyata kemudian kami tahu bahwa ternyata Labora itu sudah tidak ada di lapas. Setelah ditelusuri, nyatanya sudah dari jauh-jauh hari dia itu sudah tidak ada di lapas, sejak bulan maret 2014 kemarin," katanya menambahkan.
Ketika ditanya bagaimana Labora bisa dengan mudahnya keluar dari lapas Sorong, Herman mengatakan bahwa terpidana itu sebelumnya sudah beberapa kali sempat keluar dari lapas, dengan dalih akan menjalani pengobatan.
"Waktu beberapa kali diizinkan berobat, Labora itu masih terus kembali ke lapas. Namun ketika diizinkan untuk yang kesekian kalinya, ternyata dia akhirnya tidak kembali sama sekali hingga dinyatakan DPO oleh pihak yang berwajib," kata Herman.
Guna mempercepat penyelesaian kasus ini, Herman mengaku pihaknya akan melakukan eksekusi penangkapan kepada Labora secepatnya.
Namun, dirinya mengaku bahwa Jaksa Agung juga menyarankan pihaknya agar berupaya melakukan pendekatan persuasif, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait eksekusi penangkapan DPO tersebut.
"Kami berprinsip secepatnya melakukan eksekusi itu, sesuai instruksi jaksa agung. Tapi langkah persuasif ini sesuai kesepakatan kita bersama. Kami sudah tahu posisi dia ada di tempat tinggalnya. Tapi tentu kalau kami masuk ke dalam kan kami harus di back up oleh kepolisian," kata Herman.