Begini kronologi penangkapan 13 pelaku prostitusi di Duren Tiga
Para pelaku mengaku sudah dua tahun menjalani prostitusi tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk lima gigolo, enam perempuan trapis (sebelumnya disebut enam pria striptis) dan dua muncikari di Jalan Duren Tiga RT 19 RW 001, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (15/4) dini hari. Ke-13 pelaku ini diketahui menjalankan bisnis prostitusi berkedok spa atau panti pijat.
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo menjelaskan penangkapan berawal saat penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat pijat plus-plus itu.
"Jadi kemarin kami mendapatkan informasi di TKP yakni Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, itu ada prostitusi di SPA Romeo, kemudian dilakukan penyelidikan oleh polwan dan anggota pria ke tempat tersebut," ujar Suparmo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan empat pemuda yang kedapatan menjajakan syahwat berkedok tempat pijat. Keempatnya juga mempunyai muncikari berjumlah dua orang, yakni AR dan AM.
"Kedua muncikari itu pun kami amankan. Selain itu di lokasi yang sama kami juga amankan enam perempun terapis dan lima orang laki-laki yang dimana juga sebagai melayani laki-laki (para gigolo melayani hanya sesama jenis)," ujarnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah dua tahun menjalani prostitusi tersebut, dengan harga awal masuk spa bayar ke kasir Rp 800.000.
"Ini yang mengelola laki-laki juga. Jadi di situ ada laki-laki ada pula perempuan. Mereka bisa melayani sesama jenis atau lain jenis. Nah ini dibedakan, jadi di lokasi ada 2 spa. Untuk spa perempuan namanya ANC SPA, sedangkan untuk lelaki namanya Romeo SPA," jelasnya.
Ke-13 orang itu pun beserta dua orang pemilik tempat kini berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa uang Rp 1,4 Juta, kondom, kartu nama, buku, pelicin, absen pria dan wanitia, serta buku-buku laporan keuangan.
"Mereka pun disangkakan pasal pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.