Begini proses pemberian imbalan Rp 200 juta pada pelapor kasus korupsi
Tak tanggung-tanggung pemerintah nanti akan memberikan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta. Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih aktif dan termotivasi memberantas korupsi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Tak tanggung-tanggung pemerintah nanti akan memberikan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta. Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih aktif dan termotivasi memberantas korupsi. Bagaimana prosesnya tentang imbalan bagi masyarakat yang akan melaporkan kasus korupsi? Berikut penjelasannya:
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Bantu ungkap korupsi diberi penghargaan
Dalam PP Nomor 43 masyarakat masyarakat yang melaporkan dan mengungkap kasus korupsi harus disertai bukti-bukti yang kuat. Pemerintah akan memberikan perhargaan, hal itu tertuang dalam pasal 13.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," pasal 13 (1).
Masyarakat yang berhak mendapat penghargaan yakni masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. Penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau premi.
Penegak hukum akan menilai kebenaran laporan
Untuk memberikan penghargaan ini, penegak hukum terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3).
"Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa," berikut bunyi ayat (4)
Pasal 15.
Dalam pasal 16 dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan; peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan kualitas data laporan atau alat bukti dan risiko faktual bagi pelapor.
Penghargaan dalam bentuk uang
Dalam hal hasil penilaian yang sudah disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Hal ini seperti ditulis pasal 17 (1).
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000." ayat 2.
Pada pasal 17 (3) yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan uang dari hasil lelang barang rampasan. "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000," bunyi ayat 4 pasal 17.
Diberikan setelah uang suap masuk kas negara
Pemberian hadiah baru bisa dilaksanakan jika uang suap atau uang lelang masuk kas negara. Seperti diatur dalam pasal 20.
"Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian negara, uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara," bunyi pasal 20 ayat (1).
"Pengelokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ayat 2 pasal 20.
(mdk/has)