Begini Respons Kapolda Metro Jaya Ditanya Soal Perkembangan Penyidikan Kasus Kebocoran Data KPK
Kasus kebocoran data penyelidikan KPK itu sebelumnya telah naik penyidikan.
Kasus kebocoran data penyelidikan KPK itu sebelumnya telah naik penyidikan.
Begini Respons Kapolda Metro Jaya Ditanya Soal Perkembangan Penyidikan Kasus Kebocoran Data KPK
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan kebocoran data KPK dalam penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM. Kasus kebocoran data penyelidikan KPK itu sebelumnya telah naik penyidikan.
"Nanti ya nanti. Saya bukan penyidik, nanti saya tanya penyidik (perkembangannya)," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (13/7).
- Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- KPK Tak Kunjung Respons Permintaan Supervisi Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
- Begini Respons Kapolda Metro Ditanya soal Penggeledahan Rumah Firli Bahuri Buntut Dugaan Pemerasan SYL
Jenderal polisi bintang dua ini terlihat irit bicara terkait penyidikan perkara ini juga nampak dari reaksi Karyoto yang sempat menolak memberikan komentar terhadap kasus ini ketika dicecar awak media.
"Enggak boleh hehe, belum belum ada (perkembangan)," kata Karyoto sambil berkelakar saat meninjau proses pembersihan sampah di hutan mangrove kawasan Muara Angke.
Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status penyelidikan kasus dugaan kebocoran data KPK dalam penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan setelah ditemukan pidana.
"Sudah ada peristiwa pidana. Berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6).
Penyelidikan kasus ini naik ke tahap penyidikan bukan tanpa alasan. Sebab banyak laporan yang telah masuk dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu sejalan dengan peristiwa pidana yang membuat KPK masuk dalam bidikan dugaan pelanggaran pidana.
Irjen Karyoto bahkan mengaku telah mengetahui kasus ini sejak menjabat mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Dia optimis akan mengusut tuntas perkara kebocoran data KPK tersebut setelah ditemukan peristiwa pidana. "Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," ujar Karyoto.
Menurut dia, pengusutan kasus kebocoran data KPK tersebut juga sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik polisi kepada para pelapor. Namun mengenai tersangka bakal berjalan seiring penyidikan dilakukan polisi.
" Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," tambah dia.
Peristiwa pidana itu adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang oleh pihak yang di luar wewenang. Pihak itu adalah orang yang menjadi target ketika kasus masih dalam penyelidikan oleh KPK. "Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujar dia.
Kurniawan berharap, penyidik Polda Metro Jaya bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Meskipun dalam kasus etik yang ditangani Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti terkait pelanggaran kebocoran data.
"Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu. Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan. Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti," kata dia.
Sekedar informasi, laporan Kurniawan telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.