Begini Respons Syahrul Yasin Limpo atas Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri.
Firli ditetapkan tersangka atas kasus suap.
Begini Respons Syahrul Yasin Limpo atas Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri dalam korupsi pada Kementan 2021.
- Syahrul Yasin Limpo Akui Pernah Bertemu Firli Bahuri di Rumah Kertanegara
- KPK Jelaskan Alasan Firli Bahuri Tak Muncul saat Penangkapan dan Penahanan Syahrul Yasin Limpo
- Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan
- Kasus Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri Peras Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan
Usai jalani kurang lebih delapan jam pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB, SYL mengaku telah memberikan semua keterangan yang dia ketahui dalam kasus tersebut..
“Tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami saya tahu saya sampaikan kepada penyidik,” kata SYL saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Namun demikian, SYL enggan mengungkap ke publik apa saja yang disampaikannya kepada penyidik. Sebab, apa yang disampaikannya kali ini telah masuk ke dalam teknis pokok perkara.
“Tentu saja kalau bicara teknis tidak bisa saya sampaikan. Saya merasa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya sebagai warga negara,” ujarnya.
Setelah memberikan pernyataan tersebut, SYL pun kembali bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan seputar tanggapannya atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun selesainya pemeriksaan terhadap SYL ini, juga dibarengi selesainya dua tersangka lain yakni eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Periksa Puluhan Saksi
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini ternyata total memeriksa 30 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri dalam penanganan korupsi pada Kementan 2021.
Pemeriksaan puluhan saksi ini dilakukan berbarengan dengan tiga saksi telah diketahui yakni; Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta; serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
“19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Ade Safri tidak menjelaskan detial siapa saja saksi yang saat ini diperiksa. Kecuali dari ketiga saksi yang telah diketahui yakni, SYL, Hatta, dan Kasdi dimana telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, sekira pukul 13.15 WIB
“Ada beberapa saksi lain juga yg diperiksa hari ini,” tuturnya..
Bakal Periksa Firli Bahuri
Sekedar informasi pemeriksaan kepada puluhan saksi ini dilakukan, sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12) nanti.
“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” sebutnya Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.
“Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka,” tuturnya.
Adapun, Firli dijerat sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.