Bejat! Ayah di Tangerang Cabuli Anak Kandung 100 Kali, Sejak Korban SD sampai SMP
Mirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Mirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Bejat! Ayah di Tangerang Cabuli Anak Kandung 100 Kali, Sejak Korban SD sampai SMP
Seorang ayah SH (54) menjadi sasaran amukan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Warga geram lantaran aksi bejat SH memperkosa anak kandungnya, NF (19).
Mirisnya, korban diperkosa sang ayah ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023. Saat ditangkap polisi, warga sekitar yang emosi menyoraki dan menghajar pelaku.
Kejadian itu viral di media sosial lewat akun instagram @infotangerang. SH terlihat lemas usai diamuk massa.
- Ini Lokasi 4 Bocah Jagakarsa Tewas Dikunci Ayahnya di Kamar Mandi
- Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA
- Sadis! Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Tewas, Gasak Barang Berharga Lalu Pergi
- Pilu Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Bekasi, Sering Murung dan Takut Masuk Kamar Mandi
"Seorang ayah yang seharusnya menjadi cinta pertama anak-anak nyam Tapi menjadi penjahat pertama, hukuman apa yang pantas untuk makhluk ini?,"
tulis keterangan akun @infotangerang, dikutip Rabu (30/8).
merdeka.com
Kronologi Pemerkosaan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan aksi bejat terungkap berawal dari anak pertama inisial RY yang memergoki perbuatan cabul SH kepada NF.
Aksi SH dilakukan ketika sang istri R tertidur.
"Datang anak yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak 'hey, setan keluar luh'," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Mendengar kemarahan RY, SH yang tengah berada di dalam kamar bersama korban lantas panik. Ketika pintu kamar dibuka, R istri SH pun pingsan karena tak kuasa melihat anaknya dicabuli.
"Keluar kamar, NF langsung dibawa keluar R yang di situ langsung pingsan setelah diberitahukan kalau NF telah disetubuhi oleh suami SH,"
ungkapnya.
merdeka.com
R pun melaporkan aksi bejat suaminya dengan laporan polisi nomor LP/B/1.096/VIII/2023/SPKT /Polres Metro Tangerang Kota/PMJ, 26 Agustus 2023.
Terungkap persetubuhan kepada NF telah dilakukan sejak 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali. Korban berada di bawah tekanan dari bapak kandungnya saat dicabuli.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya. Dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban,"
ungkap dia.
SH pun ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.