Bejat, paman cabuli keponakan selama 8 tahun, dikasih duit Rp 2 ribu
Paman tega mencabuli keponakan sendiri yang yatim piatu sejak dari SD hingga SMP
Sungguh bejat apa yang dilakukan paman berinisial S (35) terhadap keponakannya sendiri, N (14). Dia tega mencabuli keponakannya selama 8 tahun. N (14) bocah yatim piatu yang selama ini tinggal bersama sang nenek di kawasan Kampung Rawa Indah, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pelaku beberapa kali mencabuli dan menyetubuhi korban di rumahnya, kadang di kamar, kadang di kamar mandi. Korban sejak duduk di kelas 1 sekolah dasar saat usia 8 tahun hingga kelas 1 SMP," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono, Jakarta, Rabu (6/4).
Menurutnya, rumah tersangka hanya berjarak dua rumah dengan rumah nenek N. Di hadapan penyidik, N mengaku mendapat ancaman akan dibunuh apabila tidak memenuhi hawa nafsu sang paman.
Tak hanya itu, N juga kerap mendapat ancaman S bila berani mengadukan ke neneknya. Bahkan tak jarang S melayangkan tamparan serta jambakan, apabila N enggan melayani sang paman. Setelah mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka memberikan selembar uang Rp 2.000 kepada korban.
"Pelaku mengancam korban 'awas lo jangan bilang nyai, gue gorok leher lo' seperti itu ancamannya," jelasnya.
Akibat perbuataannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 82 Ayat 1, pasal 287 ayat 1, dan pasal 289 ayat KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Baca juga:
Modus berikan ilmu tenaga dalam, residivis di Banyumas cabuli 7 ABG
Cabuli pacar di gubuk di Pelalawan, FA dibekuk polisi
Dijanjikan jadi pesepakbola profesional, As dicabuli pelatihnya
Dilaporkan cabuli 10 bocah, anak 15 tahun diamankan polisi
Terdakwa kasus cabul tenggak deterjen pembersih lantai jelang sidang
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan SMPN 5 Bandung menjadi penjara? Sekolah ini kemudian beralih fungsi setelah masuk kolonial Jepang. Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah.Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.