Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak Gara-gara Istri Sering Tolak Berhubungan Badan
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Pelaku mengancam akan membunuhnya jika menolak permintaannya.
Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak Gara-gara Istri Sering Tolak Berhubungan Badan
Perilaku bejat dilakukan M (41) yang memperkosa anak kandungnya sendiri, IL (13). Pelaku berdalih kesal karena istrinya kerap menolak berhubungan badan dengan banyak alasan.
- Buntut Kesal Dicerai, Pria Ini Tusuk Sekeluarga Termasuk Mantan Istri Usai Salat
- Pria di Bekasi Dipergoki Cabuli Anak Tiri, Ibu Korban Syok
- Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi
- Pembunuh Istri di Bekasi Mandikan Korban, Cuci Pakaian Lalu Titipkan Anak pada Mertua Sebelum Menyerahkan Diri
Peristiwa itu pertama kali terjadi saat istrinya tak ada di rumahnya di Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan, Oktober 2023. Korban yang sedang berpakaian untuk sekolah disergap pelaku dari belakang.
Pelaku mengancam akan membunuhnya jika menolak permintaannya.
Korban tak kuasa sehingga terjadilah perkosaan.
Lagi-lagi, pelaku mengulangi perbuatannya di hari-hari berikutnya. Kekerasan seksual ini membuat sikap korban berubah menjadi murung.
Ibunya penasaran dengan apa yang terjadi dengan anaknya. Namun aib itu tak terbongkar karena korban enggan bercerita.
Suatu saat, istri pelaku memergoki aksi cabul itu. Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Tak terima, ibu korban melapor ke polisi. Sebelumnya, mereka meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan.
“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya, dia kabur begitu tahu istrinya melapor ke polisi,” ungkap Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar, Rabu (22/11).
Dari pengakuan, tersangka tak mampu membendung nafsunya karena sang istri selalu menolak ajakan berhubungan badan. Tersangka merasa tidak diperhatikan lagi sehingga muncul niat melampiaskan biologisnya kepada anak kandungnya sendiri.
“Tersangka mengaku istrinya menolak terus dengan banyak alasan. Untuk perkosaan sendiri terjadi beberapa kali dengan ancaman pembunuhan,” kata Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di dalam pasal itu, ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun.