Belajar dari Internet, Residivis di Denpasar Produksi Pil Ekstasi
Seorang pria bernama Sam To (48) diringkus tim dari Polresta Denpasar, Bali. Residivis kasus narkoba ini diringkus karena memproduksi ekstasi di rumah kontrakannya di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Seorang pria bernama Sam To (48) diringkus tim dari Polresta Denpasar, Bali. Residivis kasus narkoba ini diringkus karena memproduksi ekstasi di rumah kontrakannya di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"(Membuat pil ekstasi) di tempat kontrakannya, ternyata yang bersangkutan memproduksi sendiri jenis ekstasi ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (22/7).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
Sam To ditangkap setelah petugas menyelidiki informasi mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Rabu (14/7) lalu. Sekitar pukul 16.00 Wita, dia keluar mengendarai sepeda motor dan dibuntuti polisi.
Pria itu melewati Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. Dia melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya.
Saat itu Sam To terlihat membuang botol kecil dibungkus plester hitam dan langsung kabur. Polisi kemudian mengejar dan menangkapnya.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplester tersebut. Setelah dibuka, ditemukan barang bukti lima butir ekstasi warna merah muda," imbuhnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku yang tak jauh dari TKP. Mereka menemukan barang bukti 281 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan berbagai barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.
©2021 Merdeka.com
"Dari hasil laboratorium, ekstasi yang diproduksi oleh Sam To kualitasnya hampir sama dengan ekstasi pada umumnya. Dia produksi sendiri dengan belajar dari internet," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah memproduksi ekstasi selama 4 bulan dengan modal awal hanya Rp 5 juta. Lalu, dalam seminggu dia bisa 2 kali mencetak ekstasi. Dalam satu kali mencetak, dia bisa membuat 100 butir pil ekstasi.
"Ekstasi hasil cetakannya kemudian diedarkan di seputaran Denpasar dan dijual Rp290 ribu per butir. Jadi, selain memproduksi, dia mengedarkan di wilayah Denpasar, tapi hasil produksinya dia sendiri. Kita akan kembangkan, kita duga banyak yang terlibat," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 286 butir pil ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk dengan berat bersih 106,92 gram. Polisi juga menyita bahan baku pembuat ekstasi seperti 3 botol hexymer-trihexyphenydyl, 1 master stimulan 1 botol yarindo, 1 obat gemuk, 1 infitamol, 1 obat tenggorokan, 1 wang lin shu pian , 1box pawee cap, dan 1 beras merah sebagai pewarna ekstasi.
Alat produksi ekstasi juga turut disita polisi. Alat yang diamankan di antaranya 2 palu, 1 tatakan cetakan kayu, 7 cetakan besi, 14 besi landasan cetak logo ekstasi, 1 satu alat penjepit atau tang, 1 alat pemanas berfungsi untuk mengeringkan ekstasi, 1 gundukan kain landasan mencetak ekstasi, 4 mangkuk dan alat tumbuk untuk menghancurkan atau mencampur bahan baku ekstasi, serta 3 timbangan elektrik.
Selain itu, disita pula beberapa alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi, berupa 3 bal tabung kecil warna bening, 1 bal tabung sedang warna bening, 2 gulung isolasi hitam, dan 4 bendel plastik klip kosong. Sam To mengaku memperoleh benda-benda itu melalui perdagangan online.
Jansen juga menyampaikan pembuatan ekstasi ini menggunakan bahan dasar obat keras yang bisa diperoleh berdasarkan resep dokter. "Kita, akan kembangkan ini kenapa bisa diperoleh sama dia. Karena barang-barang keras ini, apalagi yang berlabel merah ini, dia harus dengan resep dokter. Nanti kita kembangkan," ujarnya.
Sam To adalah residivis dan pernah bekerja sebagai penjual ikan di Benoa, Denpasar, Bali. Dia pernah ditahan kasus narkoba lalu bebas pada Desember 2020.
"Kebebasan yang bersangkutan bukannya bertobat, malah melakukan aksi dengan menjual atau membuat ekstasi dengan belajar dari internet," jelas Jansen.
Dalam kasus ini, Sam To dikenai pasal berlapis. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga 10 miliar. Kedua, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga karena berstatus residivis.
Baca juga:
Polisi Tangkap 5 Orang di Samarinda, Sita 30 Ribu Pil Koplo hingga 1 Kg Ganja
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7 Kg di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditembak
Kepala BNN Minta Personel Antisipasi Transaksi Narkotika Melalui Dark Web
Sedang Ambil Paket 29.000 Butir Obat Keras, Anwar Diciduk Polisi Cianjur
Kemenkumham soal Kepala Rutan Depok Terlibat Narkoba: Tak Ada Toleransi
Terjerat Kasus Narkoba, Kepala Rutan Depok Dapat Sabu dari Tahanan