Belajar dari kasus Bupati Talaud, ini aturan kepala daerah ke luar negeri
Belajar dari kasus Bupati Talaud, ini aturan kepala daerah ke luar negeri. Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penyebabnya, bupati ini dua kali pergi ke Amerika Serikan tanpa izin.
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penyebabnya, bupati ini dua kali pergi ke Amerika Serikat tanpa izin.
Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Petrus Tuange ditunjuk sebagai Plt bupati. Tjahjo Kumolo menekankan kepada Kepala Daerah yang ingin izin bertugas seharusnya memberikan surat izin kepada Sekretaris Daerah. Dia mengatakan pihaknya sudah memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip lantaran pergi ke Amerika Serikat.
-
Dimana letak Pulau Menjangan Kecil? Di Karimunjawa, terdapat sebuah pulau yang dikelilingi terumbu karang yang eksotis. Pulau itu bernama Menjangan Kecil.
-
Kapan pulau itu tenggelam? Di area spesifik inilah para peneliti menemukan tanah liat merah yang terjepit di antara lava yang diketahui berusia sekitar 45 juta tahun, seperti dilansir Live Science.
-
Apa yang ditemukan di dasar laut lepas pantai Kumluca? Sejak 2019, proyek penggalian yang dipimpin Profesor Hakan Öniz dari Fakultas Seni Rupa Universitas Akdeniz menjelajahi dasar laut di lepas pantai Kumluca di provinsi selatan Turki, Antalya. Dilansir Heritage Daily, proyek penggalian ini menemukan bangkai kapal di kedalaman 50 meter, yang membawa muatan batangan bantal tembaga yang diyakini berasal dari Pegunungan Troodos di Siprus.
-
Apa yang ditemukan mati di pantai Purworejo? Seekor ikan Hiu Tutul ditemukan mati terdampar di pantai selatan Munggangsari, Purworejo pada Rabu (16/8) siang.
-
Dimana letak Pulau Kalong? Pulau Kalong letaknya dekat dengan Pulau Rinca.
-
Apa yang ditemukan oleh tim penjelajah di dasar laut Kuba? Tim penjelajah menemukan bangunan batu misterius, terletak sekitar 650 meter di bawah permukaan laut. Struktur ini ditemukan ketika penjelajah melakukan eksplorasi dan survei di lepas pantai barat Kuba. Struktur ini sangat mirip dengan gurun tandus di dasar laut, dengan batuan yang tersusun secara simetris menyerupai perkotaan.
"Semua kepala daerah harusnya tahu aturan. Bahwa menyangkut izin. Menyangkut izin kok. Yang lain izin kok. Minimal telepon dulu. Kalau dia sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang ngurus," kata Tjahjo.
Dia juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak Otonomi daerah (Otda) terkait kasus Sri. Sri pun mengakui pergi ke luar negeri.
"Dia (Sri) sudah klarifikasi oleh Otda. Dan mengakui kok," lanjut Tjahjo.
Ditemui terpisah, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menjelaskan, Sri diberhentikan lantaran melanggar pasal 77 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang meninggalkan tugas.
Soni menjelaskan, Sri pergi meninggal tugas selama 20 hari. Hal tersebut diketahui dari laporan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
"Kita kirim tim atas laporan Gubernur. Kita kirimkan tim verifikasi, tim 8 lengkap, dari Kemendagri dan pemerintah provinsi turun ke Talaud. Dan di klarifikasi, dan jawabannya positif bahwa betul beliau meninggalkan tugas. Dan tanpa izin jawabannya iya," kata Soni
Lalu pihaknya mengecek ke Imigrasi. Dan ternyata benar bahwa Sri kata Soni pergi ke Amerika Serikat. Lalu pihaknya kata Soni meminta respon pada Olly untuk memperingati Sri secara lisan maupun tulisan.
"kemudian melaporkan ke Mendagri. Kemudian untuk penegakan hukum. Berdasarkan hasil verifikasi dan laporan Gubernur kemudian kita berhentikan sementara sampai tiga bulan ke depan untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya," ungkap Soni.
Soni juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan SK kepada Sri. Dia juga mengatakan hari ini Sri sudah tidak berkantor.
"Jadi, saya kira berbagai alasan silakan saja, keputusan sudah turun, tidak ada hak sedikit pun untuk mengesampingkan putusan ini," ungkap Soni.
Sebetulnya bagaimana aturan kepala daerah mau ke luar negeri?
Aturan baru kepala daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2016. Isinya:
Pasal 10
(1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.
(3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disertai dengan alasan.
Pasal 11
(1) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Gubernur.
(5) Dalam hal Menteri menolak permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur disertai dengan alasan.
(6) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pad ayat (2) bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi disertai dengan alasan.
Pasal 12
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 diterima oleh Menteri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan.
Pasal 13
(1) ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas luar negeri harus melapor ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendapat pengesahan.
(2) Dalam hal wilayah tujuan perjalanan dinas luar negeri tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang
Pasal 16
Pendanaan perjalanan dinas luar negeri bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca juga:
Kemendagri sebut Bupati Talaud ke AS selama 20 hari tanpa izin
Gantikan Bupati Talaud nonaktif, Petrus Tuange punya tiga tugas
Wabup Talaud ditunjuk gantikan Bupati Sri Wahyumi yang dinonaktifkan
Mendagri nonaktifkan Bupati Talaud gara-gara ke AS tanpa izin
Mendagri bantah instruksikan Kesbangpol hitung suara di Pilkada
Mendagri ingatkan semua calon kepala daerah jauhi praktik korupsi