Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan.
-
Jenis narkoba apa yang diproduksi di home industry yang dibongkar di Surabaya? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas produksi narkoba di pabrik Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat dijadikan home industri ekstasi (Clandestein Lab) oleh dua orang pelaku inisial AI alias B. Kasus tersebut terungkap awal Maret.
"Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
merdeka.com
Hengki menyebut pelaku dapat memproduksi narkoba jenis Methamfetamine bermodalkan pengalamannya saat pelaku pernah mendekam di penjara atas perkara serupa.
Pelaku juga diketahui belajar memproduksi narkotika tersebut secara autodidak sambil memanfaatkan waktunya di penjara.
- Polisi Dalami Awal Mula 8 Pemuda Kerja di Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar di Malang, WN Malaysia Diburu
- 6 Bulan Beroperasi, Tersangka Belajar Produksi Narkoba Lewat Internet dan Diedarkan via Online
- Polisi Segel Laboratorium Narkoba Fredy Pratama di Komplek Mewah Sunter, Hasilkan Jutaan Ekstasi
- Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
"Yang bersangkutan selama menjalani proses hukum kasus yang terdahulu ini dia belajar di dalam (tahanan) dan memanfaatkan waktu di dalam. Yang bersangkutan dalam tahanan di lapas selama 4 tahun," ujar Hengki.
Menurut dia, pelaku sudah terbiasa untuk meracik barang haram tersebut di balik jeruji. Setelah AI bebas pada bulan Januari lalu, dia melanjutkan profesi lama menjadi pelaku narkoba.
Kali ini, tersangka menyewa sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat untuk dijadikan rumah produksi. Sementara, bahan bakunya dibeli secara online.
Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika. "Ancaman pidana lima tahun, maksimal 20 tahun," ujar Hengki.