Belanja Telur Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga di Deli Serdang Masuk Bui
Seorang ibu rumah tangga di Sunggal, Deli Serdang, Sumut, tertangkap tangan mengedarkan uang palsu. Dia diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
Seorang ibu rumah tangga di Sunggal, Deli Serdang, Sumut, tertangkap tangan mengedarkan uang palsu. Dia diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
Berdasarkan informasi dihimpun, perempuan yang diamankan yakni Sinta Br Sembiring (20), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dia ditangkap tetangganya sendiri pada Kamis (31/10).
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Dimana dukun itu membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, aksi Sinta terbongkar saat perempuan itu membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di warung milik tetangganya pada Rabu (30/10).
"Pelaku membeli telur Rp5.000 dengan uang palsu itu," ucap Yasir, Jumat (1/11).
Setelah berbelanja, Sinta berlalu membawa uang kembalian. Belakangan pemilik warung baru sadar menerima uang palsu.
Sinta ternyata mengulang aksi serupa keesokan harinya. Dia kembali datang ke warung tetangganya itu. Lagi-lagi perempuan ini membeli telur menggunakan uang palsu pecahan 100.000.
"Saat itu juga pelaku diamankan pemilik warung dan warga sekitar," jelas Yasir.
Warga kemudian menghubungi polisi. Sinta dan barang bukti diserahkan ke petugas Polsek Sunggal yang datang ke lokasi.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan 100.000, serta uang tunai Rp350 ribu hasil penukaran uang palsu," sebut Yasir.
Petugas juga menginterogasi Sinta. "Pelaku mengaku memegang uang palsu sebanyak 20 lembar pecah 100 ribu," jelas Yasir.
Dari penyelidikan diketahui bahwa Sinta beraksi bersama komplotannya. Dia disuruh seseorang berinisial D yang saat ini masih DPO. "Pelaku akan mendapat pembagian hasil sebesar Rp1 juta," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Sinta disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Yasir.
Baca juga:
Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap di Cirebon
2 Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Ditangkap saat Beli BBM Eceran
Menekan Pemalsuan Uang di Daerah Wisatawan
3 Alasan PPATK Dorong Pelarangan Transaksi Tunai di Atas Rp100 Juta
Tangkap Komplotan Pembuat Duit Palsu Rp190 Miliar, Polisi Buru Pemesan
21.632 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan di Mapolda Sumut