Belasan emak-emak korban arisan online Mama Yona hadiri sidang di PN Bekasi
Belasan korban arisan online Mama Yona di Cikarang Kabupaten Bekasi mendatangi sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (13/9). Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim atas kasus tersebut.
Belasan korban arisan online Mama Yona di Cikarang Kabupaten Bekasi mendatangi sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (13/9). Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim atas kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban dimulai pukul 14.30 WIB dengan terdakwa Desi Sitanggang (23). Sidang sempat diwarnai adu argumen antara majelis hakim dengan para saksi korban.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kuasa hukum korban, Syafrudin mengatakan, argumen yang terjadi pada awal persidangan karena salah paham. Soalnya, korban dalam kasus ini hanya meminta kerugian dikembalikan karena nilainya cukup banyak.
"Hari ini korban yang datang 15 dari total 35 orang, tapi yang diperiksa sebagai saksi 8 orang dengan kerugian Rp 3 miliar," kata Syafrudin di PN Bekasi, Kamis (13/9).
Ia mengatakan, meskipun terdakwa bersedia mengganti kerugian korban, namun tak serta merta menggugurkan perkara yang sudah masuk dalam persidangan itu. Menurut dia, sidang tetap sampai putusan oleh pengadilan.
"Aset tersangka sudah dihitung, nilainya tidak mencapai Rp 15 miliar," ujar dia.
Selama persidangan, terdakwa sesekali membantah keterangan saksi korban. Misalnya, tersangka pernah mentransfer uang Rp 300 juta, padahal yang ditransfer hanya Rp 100 juta. Sampai sidang rampung pukul 16.00 WIB, situasi di pengadilan kondusif.
"Saya minta uang dikembalikan senilai Rp 100 juta," kata seorang korban, Emi.
Baca juga:
Pura-pura jual tas bermerek, Bela tipu korban hingga Rp 600 juta
Polisi akan blokir rekening eks karyawati perusahaan leasing yang tilep 76 HP
Hadiri sidang bos Pasar Turi, Yusril diadang massa korban penipuan
Ngaku keturunan wali bisa lipatgandakan uang, Amar bawa kabur Rp 200 juta
Bos diskotek jadi tersangka kasus jual beli tanah di Tangerang
Beli baja ringan via online, Nyoman tertipu Rp 20 juta