Beli ikan 7 kilo pakai uang palsu, Siti ditangkap polisi
Merasa telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Kemudian Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi dan anak buahnya melakukan penyelidikan dengan mencari pelaku. Tak lama kemudian, pelaku Siti ditangkap pada Rabu (21/3) sekitar pukul 10.00 Wib.
Slamet Raharjo (50), warga Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan dan Siti (51) warga Sebatang Barat Kabupaten Siak ditangkap polisi. Keduanya nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu ke masyarakat demi mendapat keuntungan.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan warga inisial Rel yang resah karena menerima uang dari kedua pelaku yang ternyata palsu. Kedua pelaku kerap bertransaksi jual beli dengan menggnakan uang palsu tersebut di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
"Kasus ini terungkap ketika ada pedagang yang menjual ikan, si pelaku yang perempuan (Siti) membeli dagangan korban berupa ikan sebanyak 7 kilogram. Pelaku buru-buru pergi setelah membayar dengan uang palsu itu, sebanyak Rp 420 ribu," kata Barliansyah kepada merdeka.com, Kamis (22/3).
Merasa telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Kemudian Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi dan anak buahnya melakukan penyelidikan dengan mencari pelaku. Tak lama kemudian, pelaku Siti ditangkap pada Rabu (21/3) sekitar pukul 10.00 Wib.
"Tersangka Siti ditangkap saat berada di rumahnya Kampung Pinang Sebatang, saat itu dia mau pergi berjualan. Lalu petugas memeriksa dompetnya, dan menemukan sejumlah uang palsu," ucap Barliansyah.
Kepada polisi, Siti mengaku dirinya memperoleh uang palsu itu dari Slamet, teman prianya. Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Slamet.
Tak juga butuh waktu lama, Slamet ditangkap sore harinya sekitar pukul 16.45 Wib saat lagi bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah perumahan. Lalu polisi meminta Slamet untuk menunjukkan dimana rumahnya. Di rumah Slamet, petugas menemukan mesin printer merk Canon yang digunakan untuk mencetak palsu tersebut.
"Petugas juga menemukan uang palsu dari tangan kedua tersangka total Rp 530 ribu, dengan rician uang pecahan Rp 100 ribu 4 lembar, Rp 50 ribu 2 lembar, Rp 10 ribu 10 lembar, dan pecahan Rp 5 ribu 6 lembar," terang Barliansyah.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti uang palsu kita sita untuk kepentingan penyidikan," pungkas Barliansyah.
Baca juga:
Bareskrim tangkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu
Enam orang pembuat dan pengedar uang palsu di Jawa diringkus Bareskrim
Modus belanja, trio pengedar upal di Cilacap sasar pasar tradisional
Usai minum-minum di diskotek, spesialis pembuat uang palsu ditangkap
Bareskrim sita 2.970 lembar upal pecahan Rp 50.000, 4 pelaku diciduk
Komplotan pengedar uang palsu dibekuk polisi, 3.000 lembar pecahan USD 100 disita