Belum Divaksinasi, Korban Dugaan Pemerkosaan di Aceh Mengaku Kesulitan Lapor Polisi
Seorang warga di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban tidak bisa menunjukkan surat vaksinisasi Covid-19.
Seorang warga di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban tidak bisa menunjukkan surat vaksinisasi Covid-19.
Korban mendatangi Mapolresta Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/10).
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kenapa Peusijuek dilakukan oleh masyarakat Aceh? Tradisi Peusijuek ini selalu hadir ketika masyarakat akan merintis suatu usaha, menyelesaikan persengketaan, hingga sesudah dari musibah. Selain itu, Peusijuek juga dilakukan saat menempati rumah baru, merayakan kelulusan, memberangkatkan dan menyambut kedatangan jemaah haji.
"Petugas piket di depan pintu masuk Mapolresta Banda Aceh menanyakan sertifikat vaksin, mereka mengatakan kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam konferensi pers, Selasa (19/10).
Menurutnya, dua anggota staf LBH Banda Aceh pendamping korban yang memiliki sertifikat vaksin, diperbolehkan masuk dan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi yang bertugas juga menanyakan sertifikat vaksin.
Qodrat menjelaskan, korban tidak memiliki sertifikat vaksin lantaran tidak boleh divaksin, sementara surat keterangan dokter yang menjelaskan hal itu di kampung halamannya.
"Mereka di SPKT tetap menolak (korban) kalau tidak ada sertifikat vaksin," jelasnya.
Ditolak di Mapolresta Banda Aceh, korban kemudian mencoba melapor perkara dugaan percobaan pemerkosaan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
LBH Banda Aceh dan korban diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi tidak diberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Polisi beralasan terduga pelaku tidak diketahui oleh korban. Padahal, ungkap Qodrat, mencari pelaku itu bukan tugas korban ataupun kuasa hukumnya, melain polisi itu sendiri.
LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban. "Hak melaporkan ke polisi apabila ada tindakan pidana hal ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk pandemi. Sertifikat vaksin bukan sebuah proses yang menghalangi orang mendapatkan akses keadilan," tegasnya.
Muhammad Qodrat mengungkapkan, dugaan percobaan pemerkosaan itu dialami seorang perempuan berusia 19 tahun. Dia mahasiswi di salah satu kampus di Banda Aceh.
Korban bersama ibu dan adiknya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban baru menetap di sana sekitar 3 bulan lalu.
"Sementara ayahnya sedang bekerja di Malaysia," tutur Muhammad Qodrat.
Dia mengatakan, percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Minggu (17/10) sore. Saat itu korban sedang berada di rumahnya dan pelaku masuk lalu membekap mulut dan menutup mata korban. Korban disebut sempat melawan, dalam upaya percobaan pemerkosaan itu ibunya pulang, pelaku langsung lari.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Wahyudi mengatakan petugas sudah memberikan penjelasan dan pengarahan, namun korban yang didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh yang hendak melapor itu langsung meninggalkan Mapolresta.
"Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan asalkan vaksin dulu. Nanti kita arahkan, sekira laporannya memang harus sesegera mungkin, polisi juga ada aturan tersendiri nanti seperti apa. Kami ada SOP, jadi enggak serta-merta, oh ini tidak mau menerima laporan atau segala macam dan langsung keluar tidak seperti itu dong," kata Wahyudi.
Baca juga:
Kapolda Sulteng akan Profesional Tangani Kasus Dugaan Asusila Kapolsek
Korban Dugaan Asusila Kapolsek di Sulteng Jadi Pendiam, Sang Ibu Menangis dan Pingsan
Perkosa dan Bunuh IRT Usai Mencuri Rumah Korban, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
VIDEO: Kapolsek Parigi Dicopot, Diduga Perkosa Anak Tersangka
Korban Pemerkosaan di Halmahera Tengah Meninggal, Polisi Tangkap Empat Pelaku
AJI Nilai Pelaporan Narasumber Berita Pemerkosaan Luwu Timur Bentuk Ancaman
Coba Perkosa Penumpang, Sopir Angkot di Kabanjahe Babak Belur Dihajar Warga
Diiming-imingi Uang Rp20 Juta dan HP, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Penjual Sayur