Belum menikah, wanita di Aceh cabuli keponakan sendiri
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak 2016 lalu, pertamanya sekitar pukul 12.00 Wib.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh meringkus seorang wanita berinisial SS (28) karena telah melakukan pencabulan kepada keponakan kandung sendiri yang masih berusia 7 tahun. Aksi pencabulan ini sudah berlangsung lama.
"Korban itu keponakan sendiri dan tinggal satu rumah dengan korban," kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri, Kamis (8/3) di Mapolresta Banda Aceh.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kenapa pendidikan seksual untuk anak menjadi penting? Maraknya pelecehan seksual terhadap anak, membuat orang tua menjadi was-was. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan Pendidikan seks kepada anak. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah anak dari pelecehan. Sehingga anak tahu bagian tubuh mana yang boleh disentuh orang lain dan tidak.
Perbuatan tak terpuji tersangka baru diketahui oleh orangtua korban sekitar dua minggu lalu. Saat itu, kata Ipda Septia, korban mengurungkan diri dalam kamar. Lalu orangtua korban memanggil dan langsung masuk ke dalam kamar korban.
Saat itulah, orangtua korban sangat kaget karena melihat korban sedang tidak berpakaian dan melakukan perbuatan tersebut sendiri.
"Waktu itu orangtua korban pun bertanya, lalu korban menjelaskan yang mengajarkan itu adalah Bunda (panggilan korban kepada tersangka)," jelas Ipda Septia.
Lantas orangtua korban pun memeriksa pelaku. Alhasil pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sekitar dua minggu lalu, polisi langsung menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak 2016 lalu, pertamanya sekitar pukul 12.00 Wib. Tersangka masuk dalam kamar dan melihat korban sedang tidur terlentang.
Saat itulah, tersangka timbul niat melakukan pencabulan itu. "Tersangka bilang sama korban jangan bilang-bilang sama mama, kata tersangka nanti akan dikasih uang. Tersangka belum menikah," ungkap Ipda Septian.
Setelah melakukan pertama kalinya, lanjut Septian, tersangka keluar dari kamar dan mengambil pensil dan melakukan hal yang sama.
"Setelah itu tersangka dipanggil oleh nenek koban, yaitu ibu kandung tersangka, korban kembali memakai pakaian dan kembali tidur," jelasnya.
Perbuatan tersebut kembali terjadi pada hari-hari berikutnya. Hingga korban mengalami perubahan sikap. Saat ini, korban sedang menjelani terapi psikologi untuk mengembalikan mentalnya yang telah terganggu.
"Korban sedang ditangani pemulihan psikisnya oleh psikolog," tukasnya.
Tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman 15 penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Baca juga:
Ditinggal nikah istri saat dipenjara, Farlan cabuli anak kandung karena dendam
Seorang ayah di Aceh cabuli anak kandungnya seminggu tiga kali
Modus untuk tenaga dalam, kepala sekolah cabuli enam siswinya
Pemilik warung tuak di Bengkalis setubuhi remaja tujuh kali dalam semalam
Khofifah: Mari kita kikis habis ancaman kekerasan seksual terhadap anak