Belum pecat ASN terlibat korupsi, Pemprov Jabar masih butuh pertimbangan
Jika sudah ada petunjuk dari BKN Kantor Wilayah III Jawa Barat terkait daftar tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan.
Data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mencatat sebanyak 24 aparatur sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar yang terlibat korupsi masih bekerja dan belum dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumarwan Hadisumarto menjelaskan, data yang sudah diverifikasi sebanyak 21 orang. Rinciannya, delapan ASN aktif dan 13 yang sudah pensiun. Sementara sisanya bukan ASN Provinsi Jabar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Ada yang sudah dipensiunkan setelah menjalani masa tahanan. Ada yang sudah diberhentikan. Memang masih ada yang aktif, tapi sudah lepas jabatan," katanya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9).
Semua nama yang terlibat sudah tercatat dan akan diberikan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Hanya saja, ia mengaku belum tahu soal kapan pemberian keputusan pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang bersangkutan, sesuai diinstruksikan pemerintah pusat.
"(pemberian surat keputusan pemberhentian tidak terhormat) itu kan maksimal 31 Desember 2018," terangnya.
Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lanjutan terkait rencana pemberhentian ASN yang terlibat korupsi namun masih bekerja.
Hanya saja, pihaknya akan meminta pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun ke Komisi ASN. Yakni terkait beberapa aturan yang butuh penafsiran yang baku dan jelas.
"Bagaimana jika dari 21 ASN tersebut ada yang sudah pensiun, atau pindah ke instansi lain. Hal-hal seperti itu saya sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang," katanya.
Jika sudah ada petunjuk dari BKN Kantor Wilayah III Jawa Barat terkait daftar tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan.
Iwa menuturkan masih adanya ASN yang terlibat korupsi dan masih bekerja di Pemprov karena pada 2012 lalu ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan eks terpidana korupsi dengan hukuman di bawah 5 tahun masih boleh bekerja sebagai staf asal bukan penjabat struktural.
"Sekarang surat itu sudah dicabut, kembali ke aturan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri 2012," tuturnya.
Saat ini dia menilai arahan dari Pusat sudah jelas setelah adanya nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, PAN RB dan BKN. Iwa sendiri mengakui ASN yang dipecat karena terlibat korupsi sudah pernah dilakukan, angka 24 orang sendiri merupakan sisa yang belum diambil tindakan karena adanya surat Kemendagri 2012 tersebut.
Dia juga memastikan ke-24 ASN yang masih bekerja itu kini duduk sebagai staf yang di non job-kan bukan menjabat struktural.
"Tidak ada yang pegang jabatan, tapi statusnya mereka masih PNS. Nggak ada yang megang jabatan, satupun tidak ada. Mereka kerja seperti biasa saja seperti staff. Mereka tidak bisa mengambil keputusan," pungkasnya.
Baca juga:
DKI dan Kementerian Perhubungan terbanyak pekerjakan PNS berstatus terpidana korupsi
Mendagri: PNS terbukti korupsi dapat diberhentikan tidak hormat
Mendagri terbitkan Surat Edaran PNS koruptor dipecat
KPK minta kepala daerah patuhi Surat Edaran Kemendagri
DJP dorong para caleg pahami perpajakan cegah praktik korupsi
KPK beri sinyal tersangka baru di kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis