Belum siap punya anak, pasutri buang bayi baru lahir di gudang
"Saya malu. Karena pernikahan saya itu tidak ada yang mengetahui, dan belum siap punya anak," pengakuan tersangka Jainur Abidin
Sepasang suami istri yang nikah siri diamankan Polsek Wiyung, Surabaya. Kedunya ditangkap karena membuang bayinya di sebuah gudang rongsokan Jalan Raya Menganti No 330, Wiyung, Surabaya.
Pasangan tersebut diketahui bernama Jainur Abidin (25) warga Bambe Driyorejo Gresik dan istrinya Miftakul Rohma (22) warga Dupak Rukun Surabaya. Kini, keduanya meringkuk di dalam hotel prodeo Polsek Wiyung.
"Saya malu. Karena pernikahan saya itu tidak ada yang mengetahui, dan belum siap punya anak," pengakuan tersangka Jainur Abidin, Senin (14/11).
Kejadian pembuangan bayi dilakukan sepasang suami istri nikah itu pada Jumat (11/11) malam, dan ditemukan warga Sabtu (12/11) pagi. Kondisi bayi dalam keadaan terbungkus selimut yang bertuliskan logo RSU Dr Soetomo Surabaya.
Ternyata, bayi yang dibuang tersangka ini selamat, meski sudah banyak serangga yang mengerubungi tubuh bayinya. Orang yang menemukan pertama kali adalah seorang pemulung saat itu sedang mencari sampah.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin mengatakan, peristiwa itu berawal pada Kamis (10/11) pukul 14.30 WIB. Pasutri yang sudah berhubungan 4 tahun ini pergi ke RSU Dr Soetomo untuk bersalin.
Setelah ditangani tim dokter, Jumat (11/11) sekitar pukul 14.30 WIB, Miftakul Rohma melahirkan bayi laki-laki. Baru sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Jainur Abidin meminta pada Miftahul Rochma, kalau bayi yang baru dilahirkan itu dibuang saja.
"Tersangka malu. Karena tidak banyak yang mengetahui pernikahan sirinya. Apalagi pernikahannya itu juga belum dirayakan," jelas AKP Sugimin.
Karena dengan sengaja membuang bayinya sendiri polisi menjeratnya dengan Pasal 305 juncto 307 KUHP dan Pasal 77b UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.