BEM se-Kota Semarang Kritik Ancaman Sanksi ke Rektor yang Gerakkan Mahasiswa Demo
Presiden BEM Universitas Negeri Semarang, Syaiful Mujab mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika sanksi tersebut dijatuhkan.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Kota Semarang memprotes kebijakan Menristekdikti M Nasir memberi sanksi kepada rektor dan dosen yang mendorong mahasiswa ikut demo. Presiden BEM Universitas Negeri Semarang, Syaiful Mujab mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika sanksi tersebut dijatuhkan.
"Saat kita aksi demo depan Gedung DPRD Jateng sudah minta izin rektor Unnes, Prof Faturrahman. Makanya, kita tidak takut sama sekali sama kebijakan Menristek. Kita bersama rekan advokat dan LBH akan tempuh jalur hukum kalau memang dapat sanksi dari kampus," kata Syaiful, Jumat (27/9).
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa saja jenis beasiswa Banyuwangi Cerdas? Beasiswa Banyuwangi Cerdas terdiri atas dua skema. Pertama, beasiswa pembiayaan penuh selama delapan semester alias empat tahun, termasuk menerima uang saku bulanan. Beasiswa jenis ini juga biasa disebut "bidik misi". Kedua, beasiswa insidentil, untuk mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan namun mengalami kesulitan biaya di pertengahan jalan. Besarannya menyesuaikan dengan kebutuhan.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dia menyebut aksi mahasiswa yang menolak RKHUP direspons dengan sebuah gagasan dan kajian akademis. Pemerintah sebenarnya bisa membuat narasi yang positif demi kemajuan demokrasi bangsa Indonesia.
"Harus dilawan lewat gagasan dan bukan dengan cara-cara kayak gini. Lagian, sanksi buat mahasiswa yang ikut demo kayaknya tidak akan dilakukan oleh kampus. Toh saya yang berulang kali kena ancaman drop out dan skorsing gara-gara ikut demo sampai sekarang tidak pernah terbukti. Saya tetap bisa ikut kuliah sampai saat ini," jelasnya.
Terpisah Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip, Muhammad Anis Ilahi mengaku bahwa kebijakan Menristek menunjukkan sebuah kegagalan dari kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah.
"Saya tentu sangat kecewa karena Pak Nasir itu kan alumni rektor Undip. Ketika kebijakannya diterapkan, maka jadi senjata makan tuan bagi pemerintah. Pemerintah malah kurang bijak dalam menyelesaikan permasalahan," kata Muhammad Anis Ilahi.
Dia mengaku kaget, aksi yang dilakukan mahasiswa Undip menolak RKUHP diikuti lebih dari 5.000 mahasiswa. Menurutnya, sikap tersebut bagian wujud kekecewaan terhadap Pemerintah.
"Jadi ketika semua orang resah, lalu gelombang protes di jalanan menjadi tidak bisa dibendung. Kita juga kaget yang ikut aksi ternyata banyak. Ada 5.000 dari Undip. Yang berangkat ke Jakarta ada 150 orang," tutup Muhammad Anis Ilahi.
Baca juga:
Hasil Autopsi: Randi Ditembak dari Jauh, Peluru Menembus Ketiak Kiri ke Dada Kanan
Demo Selesai Sejak Sore, Polisi Tetap Bersiaga 24 Jam di Gedung DPR
Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi Kasus Mahasiswa Kendari Tewas saat Demo
Jurnalis Terkena Anak Panah saat Liput Demo Berujung Ricuh di Makassar
Polisi Ungkap Kaitan Ananda Badudu dan Mahasiswa Diduga Terima Rp 10 Juta