Beralasan ajukan praperadilan, Rio Capella mangkir panggilan KPK
Tim kuasa hukum berharap persidangan praperadilan kasus Rio Capella bisa digelar pekan depan.
Tersangka dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (20/10). Namun mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) memilih tidak datang dengan alasan telah mengajukan praperadilan.
"Pak Rio dipanggil sebagai tersangka. Karena kami kemarin mengajukan permohonan praperadilan, kami minta pemeriksaan ini sebagai tersangka ditunda," ujar kuasa hukum terdakwa Maqdir Ismail usai menyampaikan surat praperadilan, Selasa (20/10).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Kapan Bukit Sulap sering kali menghilang? Uniknya, sering kali bukit ini menghilang dan bisa muncul kembali. Tentu bukan semata-mata hilang, melainkan bukit itu tertutup oleh kabut yang menyelimuti saat pagi hari.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan URIPS resmi mulai beredar di Provinsi Sumatra? Dengan beragam negosiasi, akhirnya Provinsi Sumatra Utara mencetak uang kertas sendiri dengan nama URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) yang diberlakukan pada tanggal 8 April 1947.
Tim kuasa hukum berharap persidangan praperadilan kasus Rio Capella bisa digelar pekan depan. Tim kuasa hukum meminta tidak ada penundaan persidangan.
"Karena bagaimana pun juga yang kita harapkan proses hukum ini termasuk praperadilan kami sedang lakukan dengan tepat dan biaya ringan. Kita tidak mau ini banyak penundaan," katanya.
Maqdir menambahkan surat praperadilan telah diterima pihak KPK. Dia menceritakan, beberapa direktur dan penyidik tidak mau bertemu dengan tim kuasa hukum, sehingga surat tersebut hanya dititipkan di bagian surat menyurat. "Kami sudah sampaikan kepada bagian surat, sudah dibuatkan tanda terimanya," ucapnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum tersangka dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella menyatakan telah mendaftarkan praperadilan untuk penetapan status tersangka pada kliennya. "Praperadilan baru kami daftar kemarin," kata Maqdir.
Dengan diajukannya praperadilan, dia berharap Rio Patrice dipanggil setelah adanya surat praperadilan. "Kalau saya berharap mereka akan panggil beliau sesudah ada surat praperadilan, apa pun keputusannya," ujarnya.
(mdk/noe)