Berantas miras, Polresta Solo obok-obok tempat karaoke
Berantas miras, Polresta Solo obok-obok tempat karaoke. Tiga tempat yang dirazia yakni Karaoke Zensho, Kelurahan Sriwedari dan Banjarsari serta Karaoke Bola di Kecamatan Pasar Kliwon. Dari ketiga tempat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 pemabuk.
Guna memberantas penyakit masyarakat (pekat), Polresta Solo gencar melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam. Sejumlah tempat karaoke pun tak luput dari pemeriksaan petugas Satuan Reskrim. Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 3 tempat hiburan malam karaoke, menjadi sasaran dalam operasi dadakan yang digelar pada Minggu (26/3) malam.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi menyebut, tiga tempat yang dirazia yakni Karaoke Zensho, Kelurahan Sriwedari dan Banjarsari serta Karaoke Bola di Kecamatan Pasar Kliwon. Dari ketiga tempat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 pemabuk. Mereka digelandang ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan.
"Kegiatan ini untuk memberantas peredaran miras (minuman keras) tak berizin di Kota Solo. Kami berhasil mengamankan 2 pemabuk dari tempat karaoke," ujar Agus, Rabu (29/3) siang.
Agus mengatakan, kedua pemabuk tersebut selanjutnya akan dijerat hukuman tipiring (tindak pidana ringan). Peredaran miras di Kota Solo, imbuh Agus, memang mendapat sorotan dari aparat, karena mampu memicu tindak pidana atau kejahatan lainnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mau melaporkan ke kepolisian, jika memiliki informasi terkait aktifitas mabuk-mabukan lingkungan sekitar.
"Jangan takut untuk segera melapor ke petugas, kalau melihat ada yang mabuk-mabukan. Kami akan segera tindak lanjuti laporan masyarakat," pungkas Agus.