Berawal dari Pekerjaan Like dan Subscribe, Wanita di Depok Kena Tipu Jutaan Rupiah
Penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu menimpa seorang wanita di Kota Depok, Jawa Barat. Korban adalah S yang ditawari kerja paruh waktu dengan iming-iming imbalan uang.
Penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu menimpa seorang wanita di Kota Depok, Jawa Barat. Korban adalah S yang ditawari kerja paruh waktu dengan iming-iming imbalan uang. Namun bukan mendapat imbalan, korban justru mengalami kerugian. Korban pun melapor ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Mei 2023.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri mengatakan, kejadian terjadi pada 2 Mei. Awalnya, korban mendapat pesan WhatsApp yang menawarkan kerja paruh waktu. Dalam pesan tersebut, korban hanya diminta untuk like dan subscribe video di YouTube sesuai dengan link yang diberikan terlapor.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
"Jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15.000," kata Fitri, Rabu (10/5).
Korban pun menyetujui pekerjaan tersebut. korban diundang ke dalam grup Telegram. Di dalam grup tersebut, korban melakukan tugasnya sebanyak lima kali dan komisi juga diberikan sesuai dengan apa yang dijanjikan.
"Tetapi ketika sampai di tugas ke enam ternyata korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp300.000, Rp400.000, Rp500.000 dan menjanjikan reward sebesar 20 persen, korban pun setuju dan deposit sebesar Rp500.000 pada aplikasi yang sudah dibuat oleh terlapor, setelah korban mengerjakan tugas yang ke 5-8 dan korban pun masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan," ujarnya.
Kemudian pada 2 Mei 2023 korban kembali mengerjakan tugas 1-8 lagi sesuai dengan yang diberikan terlapor. Korban dijanjikan komisi diberikan dan bisa dicairkan. Tiba di tugas ke-9, korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya.
"Korban memilih deposit sebesar Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," jelasnya.
Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin. Aturan di dalam grup ini adalah jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya makan komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh anggota lainnya.
Korban melanjutkan mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, setelah mengerjakan tugas tersebut komisi pun diberikan dalam aplikasi tetapi tidak bisa dicairkan oleh korban, terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.
"Dan korban diminta untuk deposit sebesar Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya, setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," tukasnya.
Korban kembali diminta untuk kembali deposit sebesar Rp14.700.000 untuk melanjutkan tugasnya. Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban. Dan korban diminta untuk melanjutkan tugasnya lagi. S pun kembali lagi diminta untuk deposit kembali dengan minimal deposit sebesar Rp30.000.000 jika ingin melanjutkan tugas berikutnya.
"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan, dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," katanya.
Saat ini kasusnya masih didalami. Keterangan dari korban pun masih terus digali. "Tindak lanjut yaitu melengkapi administrasi penyelidikan dan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," pungkasnya.
(mdk/cob)