Berbaju Tahanan, Penampakan Bidan ZN Tersangka Malapraktik Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terkait kasus ini, 16 saksi sudah diepriksa, penggeledahan juga sudah dilakukan baik di rumah sekaligus tempat praktik, dan penyitaan bukti.
Bidan ZN dijadikan tersangka atas dugaan malapraktik yang menyebabkan pasiennya meninggal dunia.
- Bidan ZN di Sumsel jadi Tersangka Dugaan Malapraktik, SIP dan STR Mati jadi Barang Bukti
- Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
- Kronologi Pasien Maag Alami Kerusakan Ginjal hingga Meninggal Seusai Berobat ke Bidan
- Usut Dugaan Malapraktik Bidan Akibatkan Pasien Meninggal di Prabumulih, Polisi Amankan Barang Bukti Ini
Berbaju Tahanan, Penampakan Bidan ZN Tersangka Malapraktik Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, melimpahkan tersangka Bidan ZN (51) dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Prabumulih. Bidan ZN dijadikan tersangka atas dugaan malapraktik yang menyebabkan pasiennya meninggal dunia.
Bidan ZN mengenakan kaos oranye, pakaian khas tahanan. Tampak kedua tangannya diikat tali ties.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan membenarkan pelimpahan Menurut dia, pelimpahan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
"Hari ini sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ungkap Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, Rabu (5/6).
Herli mengakui selama proses pemeriksaan, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
Apakah nantinya bidan ZN dititipkan di rumah tahanan, Herli menyebut selanjutnya kewenangan proses hukum berada di tangan kejaksaan.
"Kita amankan saja (saat pelimpahan)," kata Herli.
Diketahui, Bidan ZN ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa 16 saksi, penggeledahan rumah sekaligus tempat praktik, dan penyitaan bukti. Dalam penyelidikan, tersangka membuka praktik bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar sarjana.
Tersangka juga mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum di tempat praktik.
Cara demikian menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah dan kompeten. Faktanya, tersangka membuka praktik kesehatan tanpa izin resmi alias ilegal.
Surat Izin Praktik (SIP) tersangka ZN diketahui telah mati atau habis masa berlaku sejak 26 Juli 2020, Surat Tanda Register (STR) bidan tersangka ZN juta telah mati sejak 28 Januari 2017.
Tersangka juga pernah mendapat surat teguran dan peringatan dari Dinas Kesehatan Prabumulih agar tidak beroperasi lagi sejak 18 Maret 2021. Meski jadi tersangka, ZN tidak ditahan. Penyidik menilai masih kooperatif selama proses hukum berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 312 huruf (b), Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Polisi menyita banyak barang bukti, yakni, SIP telah mati sejak 2020, STR telah mati 2017, SKEP tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan, ijazah D3, D4 dan S2, surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih, SKEP Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkot Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, papan praktik bidan, dan empat tidur untuk pasien.