Perempuan di Yogyakarta Tewas usai Suntik Filler Payudara, Diduga jadi Korban Malapraktik
Perempuan di Yogyakarta Tewas usai Suntik Filler Payudara, Diduga jadi Korban Malapraktik
Korban diduga menjadi korban malapraktik dari salon kecantikan itu.
Perempuan di Yogyakarta Tewas usai Suntik Filler Payudara, Diduga jadi Korban Malapraktik
Seorang perempuan berinisial PK (27) warga Yogyakarta meninggal dunia usia menjalani perawatan filler payudara di sebuah salon kecantikan di kawasan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Korban diduga menjadi korban malapraktik dari salon kecantikan itu.
Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto mengatakan pihaknya mengamankan dua orang yang diduga melakukan malapraktik. Dua orang itu berinisial SMT (40) selaku pemilik salon dan EK (36) yang merupakan karyawan salon tersebut.
Tri menuturkan pada 25 Mei 2024, korban datang ke sebuah salon kecantikan untuk melakukan perawatan filler payudara. Korban, datang sendiri ke salon setelah sebelumnya janjian dengan pemilik salon.
"Korban berinisial PK (27) warga Kota Yogyakarta. Korban sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya. Kemudian korban datang ke salon pada 25 Mei 2024 pukul 12.00 WIB untuk melakukan perawatan payudara," kata Tri, Selasa (28/5).
"Karyawan salon berinisial EK melakukan tindakan praktik dengan cara disuntik cairan filler pada payudara korban. Sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing dan muntah-muntah,"
sambung Tri.
merdeka.com
Korban dibawa oleh istri pemilik salon ditemani oleh satu temannya pukul 17.00 WIB. Tri menerangkan dokter kemudian menyatakan pada pukul 17.30 WIB korban meninggal dunia.
Tri menjelaskan keluarga korban yang merasa janggal dengan kematian tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tri mengungkapkan petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.
"Terjadi dugaan malapraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dua orang berinisial SMT dan EK kami amankan atas dugaan malapraktik itu," ucap Tri.
"Dua pelaku dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan," tutup Tri.