Berdalih Kesurupan saat Nonton Jaran Kepang, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Perempuan
Kelakuan pria berumur paruh baya ini dilakukan terhadap dua bocah perempuan berumur 4 dan 7 tahun.
MI (52), warga Pandigiling, Surabaya mencabuli dua bocah perempuan dengan dalih kesurupan saat menonton pertunjukan jaran kepang.
Kelakuan pria berumur paruh baya ini dilakukan terhadap dua bocah perempuan berumur 4 dan 7 tahun.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Kenapa anak mungkin mengalami kecanduan pornografi setelah melihat orangtua berhubungan intim? Dampak yang mungkin dialami anak akibat melihat orangtua berhubungan intim yaitu lebih berisiko kencanduan pornografi.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan, pencabulan itu dilakukan tersangka saat sedang menonton pertunjukan jaran kepang.
Modusnya, tersangka berpura-pura memangku korban. Saat pertunjukan jaran kepang dimulai, ia langsung beraksi menggerayangi korban. Selesai korban pertama, korban kedua pun juga diperlakukan sama.
Namun, aksi tersangka yang kedua ini ketahuan oleh bibi salah satu korban. Merasa aksinya ketahuan, tersangka pun sempat berpura-pura pingsan.
"Namun keluarga korban tetap tidak terima. Tersangka dilaporkan ke polisi," ujarnya, Minggu (2/12).
Atas laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat dan menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka sempat mengaku jika ia tidak menyadari perbuatannya.
"Kami tentu tidak akan percaya begitu saja. Kita tentu mencari alat bukti lain selain dari pengakuan tersangka," tambah Ruth.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/pan)