Berencana Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19? Pahami 4 Hal Berikut Ini!
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pembatasan penerbitan paspor baru atau penggantian habis masa berlaku. Maka, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan pengurusan paspor di masa pandemi Covid-19, ada baiknya untuk memahami 4 (empat) hal berikut ini.
Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan. Bahkan, setiap harinya jumlah penderita yang dilaporkan terus mengalami peningkatan.
Hal ini berdampak langsung terhadap seluruh sendi kehidupan, tidak terkecuali pada sektor pelayanan publik. Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir seluruh wilayah, maka sejumlah instansi pemerintah maupun perusahaan swasta diharuskan menyesuaikan diri untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work from Home).
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Kapan pembuatan paspor secara online mulai diterapkan? Hingga beberapa tahun terakhir, proses pembuatan paspor seringkali memakan waktu dan tenaga, karena mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor imigrasi atau lembaga yang berwenang untuk mengurusnya. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan sistem pelayanan publik, kini pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat melalui cara yang revolusioner, yaitu secara online.
-
Bagaimana cara membuat paspor secara online? Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web. Setelah itu, Anda harus membuat akun baru dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email. Selanjutnya, Anda harus memilih menu “Pengajuan permohonan paspor” dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia. Setelah itu, Anda harus memasukkan data dan mengupload dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain. Setelah itu, Anda harus memilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan preferensi Anda. Setelah itu, Anda harus mendapatkan nomor antrean dan kode pembayaran dari aplikasi atau laman tersebut. Setelah itu, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, Anda harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih. Terakhir, Anda harus menunggu penerbitan paspor Anda dan mengambilnya di kantor imigrasi setelah mendapatkan notifikasi.
-
Kapan Hari Bhakti Imigrasi dirayakan? Hari Bhakti Imigrasi diperingati setiap 26 Januari.
-
Bagaimana paspor digunakan untuk masuk ke negara lain? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara. Paspor juga dapat dicap atau disegel dengan visa oleh pihak berwenang negara tujuan.
Penerapan Work from Home atau WFH mengakibatkan sebagian besar layanan di instansi pemerintah maupun swasta, sementara waktu dibatasi. Hal ini juga berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19©2021 Merdeka.com
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pembatasan penerbitan paspor baru atau penggantian habis masa berlaku. Maka, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan pengurusan paspor di masa pandemi Covid-19, ada baiknya untuk memahami 4 (empat) hal berikut ini.
1. Tidak Melayani Pendaftaran Antrean Secara Online
Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19 adalah menonaktifkan sementara layanan pendaftaran antrean secara online.
Seperti yang diketahui selama ini, sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan sistem pendaftaran antrean pembuatan paspor melalui website antrean.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) versi 2.0 pada Playstore dan Appstore.
Namun, selama masa pandemi covid-19 ini, maka layanan pendaftaran antrean secara online akan diberhentikan hingga penyebaran Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi terkait.
2. Hanya Melayani Permohonan Paspor dengan Kriteria Tertentu
Hal berikutnya yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan paspor ke kantor imigrasi adalah pastikan bahwa permohonan tersebut termasuk dalam 2 kategori yang telah ditentukan.
Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19 ©2021 Merdeka.com
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memberikan pelayanan penerbitan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, serta orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Untuk kategori permohonan yang masuk dalam kriteria tidak dapat ditunda diantaranya, PNS, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, sukarelawan Covid-19, dan orang yang aktif berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Kemudian, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri dan harus segera dipenuhi oleh PMI, serta penerima beasiswa ke luar negeri.
3. Menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat
Apabila telah memenuhi kriteria permohonan, maka tahapan berikutnya yaitu melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi terdekat (sesuai domisili/alamat yang tercantum pada KTP).
Namun, hal tersebut dilakukan setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan utama dan pendukung seperti surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan sudah diterima bagi pemohon paspor dengan keperluan beasiswa atau surat perjanjian kerja dengan pengguna di luar negeri bagi PMI.
4. Tidak Ada Denda Pada Paspor Habis Masa Berlaku
Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah tidak adanya denda yang dibebankan kepada setiap pemilik paspor yang akan habis masa berlakunya. Sehingga, bila tidak dalam keadaan mendesak, maka tidak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan permohonan penggantian paspor.
Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19©2021 Merdeka.com
Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19, tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Saat ini, seluruh kantor imigrasi mempunyai berbagai kanal informasi yang aktif merespon setiap pertanyaan yang diajukan.
Namun perlu diingat, permohonan paspor di masa pandemi hanya untuk keadaan mendesak saja. Jadi, lebih baik untuk tetap #DiRumahAja serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Baca juga:
Aturan Diperketat, Imigrasi Jamin Kecil Kemungkinan TKA Bisa Masuk Indonesia
Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Asal Rusia
Ribuan WNA Tiba di Bandara Soetta Selama PPKM Darurat, 19 Orang Ditolak Masuk
VIDEO: Imigrasi Ungkap Alasan 20 TKA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat
Imigrasi Jelaskan Video Hoaks WN China Tiba di Soekarno-Hatta saat PPKM Darurat
Viral Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Sebut Video Lama