Bergaya Pakai Mobil Gadai, Penjual Ayam Geprek di Kebumen Cabuli Gadis di Bawah Umur
Aksi KR (22) akhirnya terbongkar. Warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen itu berulang kali mencabuli gadis di bawah umur yang dipacarinya. Penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu diciduk aparat kepolisian.
Aksi KR (22) akhirnya terbongkar. Warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen itu berulang kali mencabuli gadis di bawah umur yang dipacarinya. Penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu diciduk aparat kepolisian.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan modus tersangka adalah memacari korban. Tersangka seminggu sekali pulang ke Kebumen. Saban pulang ia mengendarai mobil gadaian untuk menarik perhatian korban.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Dimana lokasi Bukit Pentulu Indah di Kebumen? Destinasi ini sangat cocok bagi Anda yang merencanakan kegiatan berkemah atau camping bersama keluarga maupun teman. Di sini, Anda bisa berkemah sambil menikmati pemandangan alam dari atas bukit yang menawan.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Dimana embung yang terbengkalai di Kebumen itu berada? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Setiap pulang, tersangka meminta jatah berhubungan badan kepada korban.
"Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 malam. Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," jelas AKBP Rudy, Senin (14/9).
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah keluarga curiga korban sering tidak pulang.
Saat diinterogasi, korban mengaku pergi bersama kekasihnya dan menginap di sebuah hotel di Kebumen. Saat menginap, korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya pihak keluarga melaporkan ke Polres Kebumen, sehingga tersangka KR ditangkap pada hari Minggu, (6/9) sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Prembun.
Kepada polisi tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/bal)