Berijazah palsu, enam PNS diturunkan pangkat
"Sanksi ini, kami jatuhkan setelah kasus tersebut diusut oleh penyidik Polres Aceh Selatan dimana berkasnya telah dilimpahkan beberapa waktu lalu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hj Hayatun.
Enam dari 17 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Aceh Selatan telah diberi sanksi penurunan pangkat, karena terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan kenaikan pangkat dan golongan melalui program persamaan.
"Sanksi ini, kami jatuhkan setelah kasus tersebut diusut oleh penyidik Polres Aceh Selatan dimana berkasnya telah dilimpahkan beberapa waktu lalu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hj Hayatun saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Kamis (22/2).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum di PLBN? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Gus Ipul dalam acara Malam Nuzulul Quran di Kota Pasuruan? Dalam momentum ini, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau biasa disapa Gus Ipul ini mengingatkan kepada THL, Tenaga Kontrak, PPPK dan pejabat eselon III yang hadir untuk selau meminta pertolongan Allah SWT dalam segala urusan terutama dalam hal memajukan Kota Pasuruan.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
Pada PNS yang diberi sanksi itu sebagian di antaranya merupakan para pejabat struktural yang duduk di eselon III. Ijazah yang diduga dipalsukan tersebut seluruhnya ijazah strata satu (S1). Dikatakan, penurunan pangkat tersebut kembali kesemula sebelum mengikuti persamaan ijazah dan terpaksa harus mengembalikan seluruh penghasilan yang diterima selama menggunakan ijazah palsu dimaksud.
Hayatun menjelaskan, ada dua tahap pelimpahan berkas dari penyidik Polres Aceh Selatan, tahap pertama 6 orang PNS dan tahap kedua dari 11 PNS yang sedang diusut. Berkas terhadap 9 orang diantaranya telah mereka terima. Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap 9 orang ini sedang diproses sedangkan untuk 6 orang pada pelimpahan berkas tahap pertama sanksinya telah rampung, tambahnya.
Sebenarnya, lanjut Hayatun, pada tahap pertama ada 8 orang PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu telah dilakukan proses pengusutan oleh penyidik Polres Aceh Selatan. Namun, lanjut dia, dua orang diantaranya belum resmi berstatus PNS Pemkab Aceh Selatan melainkan PNS Pemko Subulussalam dan PNS Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) yang berencana atau sedang dalam proses pengurusan pindah.
Ia menjelaskan, 6 orang PNS yang telah dijatuhi sanksi tersebut tergolong belum lama melakukan persamaan ijazah S1 tapi sudah lebih dari satu tahun. Namun untuk 11 orang lagi dimana berkas 9 orang diantaranya telah mereka terima, tergolong sudah sangat lama yakni sejak tahun 2004.
Menurut Hayatun, 6 orang PNS yang berkasnya telah dilimpahkan oleh penyidik polisi kepada pihaknya tersebut, lembaga perguruan tinggi (kampus) yang mengeluarkan ijazah mereka resmi (legal) tapi status ijazah yang dikeluarkan tersebut tidak resmi (illegal), karena pihak kampus itu sendiri tidak mengakui telah mengeluarkan ijazah kepada yang bersangkutan.
Sedangkan untuk 11 orang PNS lagi dimana berkas 9 orang diantaranya telah diserahkan pada tahap dua, lanjutnya, lembaga pendidikan perguruan tingginya ternyata illegal atau tidak sah karena tidak diakui oleh pihak kementerian terkait.
"Karena lembaga pendidikan perguruan tinggi tersebut dinyatakan illegal maka secara otomatis produk ijazah yang dikeluarkan pun tidak sah atau illegal. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam pengurusan ijazah palsu terhadap ke 17 orang PNS tersebut," ungkap Hj Hayatun.
Saat ditanya dari instansi mana saja ke 17 orang PNS tersebut, Hj Hayatun menyatakan para PNS tersebut seluruhnya berasal dari jajaran Dinas Kesehatan dimana termasuk para pegawai Puskesmas serta sebagian lagi para PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yulidin Away Tapaktuan.
"Sebagian dari mereka merupakan para pejabat yang duduk dijabatan struktural eselon III," ucapnya.
Kasus ini, kata Hj Hayatun, awalnya terungkap dari tindakan beberapa oknum PNS Pemkab Aceh Selatan yang hendak melegalisir ijazah pada Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Helvetia, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Usulan legalisir ijazah tersebut ternyata ditolak oleh pihak kampus Helvetia, karena para PNS dimaksud tidak pernah tercatat dalam buku stambuk sebagai mahasiswa yang pernah mengecapi pendidikan di kampus swasta tersebut.
Persoalan itu ternyata tidak berhenti sampai disitu. Soalnya pihak kampus Helvetia justru berinisiatif melaporkan para PNS dimaksud ke Polres Aceh Selatan atas dugaan telah memalsukan ijazah. Penyidik Polres Aceh Selatan yang menerima laporan tersebut kemudian memanggil dan memproses PNS tersebut.
Saat diinterogasi oleh penyidik, PNS tersebut mengakui tindakannya telah melakukan pemalsuan ijazah. Bahkan dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh PNS tersebut, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga terungkap pihak lain.
Tindakan pemberian sanksi yang diambil Pemkab Aceh Selatan menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas dari polisi. Kapasitas kami hanya sebatas menjatuhkan sanksi kepegawaian, sedangkan jika memang ada ditemukan tindak pidananya itu mutlak ranahnya polisi," ungkap Hj Hayatun.
Saat disinggung kemungkinan terlibat oknum pejabat dan PNS dari SKPK lain, Hj. Hayatun menyatakan hal itu tidak tertutup kemungkinan. Namun yang pasti, pihaknya baru akan menjatuhkan sanksi setelah kasus tersebut diusut pihak Polres Aceh Selatan dan berkasnya dilimpahkan kepada mereka.
Baca juga:
Bawaslu nyatakan ijazah Bacagub Sulsel Ichsan Yasin Limpo tak terbukti palsu
Usut ijazah calon incumbent ke Makassar, ketua KPU Mimika didemo
Ichsan Yasin Limpo klarifikasi ke Bawaslu soal laporan ijazah SMP palsu
Kasus ijazah palsu Bupati Mimika, mahasiswa demo Dinas Pendidikan Makassar
Pakai ijazah palsu saat pemilihan, kades di Rejang Lebong dipenjara
Pembuat ijazah palsu ditangkap polisi di Bogor