Berkaca dari Kasus Video Syur Anak David Naif, Polisi Wanti-Wanti Soal Ini
Kasus pun diusut aparat kepolisian dengan menetapkan dua orang penyebar video.
Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu atau David Naif terpaksa harus berurusan dengan hukum. Setelah video syurnya tersebar di media sosial, kasus pun diusut aparat kepolisian dengan menetapkan dua orang penyebar video.
Belajar dari kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengingatkan agar masyarakat lebih hati-hati dalam bermedia sosial, termasuk menyebarkan sebuah informasi.
- Status Hukum Anak David Naif Usai Mantan Pacar Ditangkap Polisi Ngaku Sengaja Sebar Video Syur Berdua
- Pelaku Rekam Video Syur Tidak Izin Anak David Naif, Dilakukan Beberapa Kali
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Anak David Naif, Ternyata Ini Motifnya
- VIDEO: Anak Tukang Sampah Ini Lulus Jadi Polisi, Berharap Bisa Angkat Derajat Orangtua
“Kemudian yang gak kalah pentingnya satu nih kita kan semua hampir semuanya menggunakan gadget punya gadget lebih dari satu bahkan hati-hati,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (8/8).
Termasuk, Ade Ary juga mengimbau agar menjaga dokumentasi baik file foto maupun video yang tersimpan dalam gawai. Agar tidak tersebar dan menimbulkan perkara hukum seperi Audrey.
“Mendokumentasikan foto-foto atau video-video pribadi apabila mendokumentasikan menyimpan, mengoleksi, memproduksi ya dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi, dengan sengaja hati-hati ini dapat dipidana,” ingat dia.
“Dengan tindak pidana pornografi jika foto itu tersebar apalagi punya kepentingan komersial. Jadi pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana yang sebelumnya pasti ada penyebaran,” sambung dia.
Sebagaimana tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Akibat keduanya yang kedapatan menjadi pihak menyebarkan video ke media sosial.
Mereka pun dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penyebarnya juga dipidana di UU ITE No 1, 2024. Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone simpanlah data-data pribadi yang baik jangan sampai data itu diambil orang gadget smartphone kita hilang ada data-data yg merugikan kita. Ini himbauan dari Polda Metro Jaya,” imbaunya.