Berkaca kasus Bupati Bolmong, aparat negara tak boleh arogan
Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), Selasa kemarin. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 jo pasal 52, 55 dan 56 KUHP oleh penyidik polisi.
Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), Selasa kemarin. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 jo pasal 52, 55 dan 56 KUHP oleh penyidik polisi.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Bambang Waskito, melalui Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo, mengimbau kepada seluruh kepala daerah dan aparat negara lainnya untuk berhati-hati menggunakan kewenangan.
"Pada prinsipnya, aparat negara hanya sebagai operator aturan yang seharusnya menjalankannya secara obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan. Tidak boleh arogan dan semena-mena atas kekuasaan yang diberikan terutama dalam menjalankan aturan," ujar Tompo, Rabu (26/7).
Menurut Tompo, kejadian yang dialami Bupati Yasti Supredjo Mokoagow, sebaiknya menjadi pembelajaran bagi semua. Jika dalam melakukan sesuatu tidak berkaca pada aturan yang ada, maka akan berbenturan dengan hukum. "Apabila tidak didasari aturan, hal ini bisa menjadi rawan terutama berkaitan dengan hukum pidana," ujar Tompo.
sebelumnya, pada Senin (5/6) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, rombongan Satpol PP Pemkab Bolmong mendatangi Pabrik PT Conch di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto, dan melakukan perusakan serta pembongkaran paksa. Aksi ini dikomando langsung oleh Bupati Yasti Soepredjo yang geram dengan sikap keras kepala PT Conch.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil bangunan sebanyak 11 unit, dan tercatat 240 kaca jendela beserta 100 daun pintu pecah. Merasa keberatan, perusahaan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulut dengan terlapor IN alias Imran Dkk.
Yasti geram atas tindakan perusahaan asal China yang terus beroperasi, meski tanpa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sementara PT CNSC bersikeras sedang mengurus izin tersebut.
Usai dilaporkan ke polda Sulut, pihak perusahaan dan Pemkab Bolmong berdamai dan sepakat mencabut laporan. Hanya saja, Polda Sulut tak menggubris adanya kesepakatan. Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito terus melanjutkan proses hukum.
Menurutnya, tindakan perusakan merupakan delik biasa bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tidak dapat dihentikan meski kedua pihak telah berdamai.
Selain bupati, sebanyak 27 anggota Satpol PP juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Beberapa dari mereka telah menerima penangguhan namun proses hukum terus berjalan.
Meski telah menyandang status tersangka, bupati yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI ini hingga kini belum ditahan.