Berkali-kali lolos hukum, Setya Novanto terjerat di kasus e-KTP
Berkali-kali lolos hukum, Setya Novanto terjerat di kasus e-KTP. Apakah Setnov nantinya kembali lolos dari kasus hukum usai menjadi tersangka kasus e-KTP?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tahun 2011-2012. Setnov ditetapkan tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
"KPK menetapkan SN sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) malam.
Agus mengatakan, penetapan Setnov tersangka setelah KPK mencermati fakta persidangan dua terdakwa sekaligus pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dari fakta persidangan kedua terdakwa diketahui peran ketua umum Partai Golkar terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Agus.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
Akibat perbuatannya, Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Desakan agar Setnov mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR setelah menjadi terus muncul.
Desakan itu salah satunya dari pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch alias ICW. ICW meminta Setnov lengser sebagai pimpinan legislatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
"Untuk menghadapi proses hukum Setya Novanto harus mundur sebagai Ketua DPR," kata Peneliti ICW Donal Fariz.
Bukan kali desakan terhadap Setnov menanggalkan jabatan di DPR muncul karena terseret dalam pusaran kasus korupsi. Sebelumnya mantan Bendahara Umum Golkar itu didesak mundur setelah diduga melanggar kode etik sebagai ketua DPR lantaran diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Setnov diadukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan bukti transkrip pembicaraan. Setnov pun mengakui ada pertemuan itu meski berdalih apa yang dia lakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia dan Papua.
Pertemuan itu berlangsung di kawasan SCBD pada Juni lalu. Hadir Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan pengusaha migas M Riza Chalid. Hal ini terungkap dari salinan laporan yang diserahkan Sudirman ke MKD.
Setnov lantas memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebelum sempat putusan dibacakan MKD. Namun, dia akhirnya kembali menjabat sebagai Ketua DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya terkait rekaman yang dijadikan alat bukti dalam skandal 'Papa minta saham'.
Kasus hukum lain yang menyeretnya kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012. Bahkan, Setnov sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012.
Ia diperiksa karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012. Novanto kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rusli Zainal, pada Agustus 2013. Namun ia mengaku tak tahu ihwal proyek tersebut.
Pada 2013, nama Novanto kembali mencuat dalam kasus korupsi. Ia disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, terlibat dalam korupsi pengadaan E-KTP. Nazarudin menyebut Novanto sebagai pengendali proyek E-KTP, bersama Ketua Umum Partai Demokrat saat proyek akan dilakukan, yaitu Anas Urbaningrum. Namun, saat itu Novanto membantah ocehan Nazaruddin.
Apakah Setnov nantinya kembali lolos dari kasus hukum usai menjadi tersangka kasus e-KTP?
Baca juga:
Fahri Hamzah sebut KPK tetapkan Setnov tersangka untuk hibur publik
Sudirman Said apresiasi KPK tetapkan Setya Novanto jadi tersangka
Aturan main pergantian Ketua DPR pasca Setnov jadi tersangka KPK
ICW desak Setnov mundur dari DPR usai jadi tersangka kasus e-KTP
Setnov tersangka, Golkar tegaskan tetap dukung Jokowi Capres 2019
Harta kekayaan Setya Novanto jadi anggota DPR Rp 114 miliar
Petinggi Golkar pastikan DPD solid dukung Setya Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.