Berkas 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Dinyatakan Lengkap
Berkas yang dinyatakan lengkap atas nama ketiga tersangka, yakni: Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya.
Berkas kasus pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Pihak kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atu pelimpahan tahap dua.
"Benar, sudah P21 sejak tanggal 28 Februari lalu dan sudah kita kirim pemberitahuannya ke Polrestabes Medan," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (6/3).
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Berkas yang dinyatakan lengkap atas nama ketiga tersangka, yakni: Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya.
Berkas perkara ketiga tersangka telah diperiksa dan diteliti sejak dilimpahkan ke Kejari Medan. Berkas itu dilimpahkan pada 1 Februari 2020.
Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan. Setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Medan.
"Kita tunggu pelimpahan tahap dua dari mereka (Polrestabes Medan)," sebut Sumanggar.
Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) diduga dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11) dinihari. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.
Baca juga:
Berkas Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa
Ibu Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman untuk Anaknya
Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Begini Cara Eksekutor Hilangkan Barang Bukti
Ikut Rekonstruksi, Keluarga Hakim Jamaluddin Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
VIDEO: Cara Tersangka Bunuh Hakim Jamaluddin Hingga Buang Jasad ke Perkebunan
Hakim Jamaluddin Sering Main Domino Bareng Pelaku Pembunuhnya
Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Sempat Tidur Dengan Jasad Suami