Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ditunda 2 Pekan
Harris telah siap menerima tuntutan tersebut. Sebab, hal itu merupakan tanggung jawabnya yang telah menghabisi nyawa empat orang dalam satu lingkungan keluarga bahkan masih kerabatnya sendiri.
Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, batal menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di PN Bekasi, Senin (13/5). Berkas tuntutan dari JPU belum siap.
Sidang dengan agenda tuntutan ditunda sampai dengan 30 Mei mendatang atau dua pekan lagi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
Kuasa hukum Harris Simamora, Alam Simamora mengatakan, tak mempermasalahkan penundaan sidang tuntutan tersebut. Menurut dia, penundaan sidang merupakan hal biasa di dalam persidangan.
"Mungkin berkas belum siap karena saksi yang dihadirkan banyak, jadi untuk merangkum keterangan saksi itu membutuhkan waktu," ujar Alam usai sidang di PN Bekasi, Senin (13/5).
Alam mengatakan, kliennya telah siap menerima tuntutan tersebut. Sebab, hal itu merupakan tanggung jawabnya yang telah menghabisi nyawa empat orang dalam satu lingkungan keluarga bahkan masih kerabatnya sendiri.
"Menerima tuntutan sampai vonis merupakan bentuk pertanggungjawaban," ujar Alam.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatannya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga.
Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.
Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.
Baca juga:
Sidang Pembunuhan Daperum Nainggolan Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Emosi ke Pelaku
Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Didakwa Pasal Berlapis
Tiba di PN Bekasi, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dikawal Ketat Polisi
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi Mulai Disidangkan
Pelimpahan Tahap 2, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Diserahkan ke Jaksa
Polda Metro Limpahkan Berkas Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi ke Kejari