Berkas Dinyatakan Lengkap, Istri Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Segera Disidang
Keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan di mana di dalam KUHP ancamannya mulai dari 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
Penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas bernama Nasrudin Alias Acik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/10) pagi.
Kedua pelaku yakni MM (23) dan VL (25) diterima langsung tim penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi, didampingi Jaksa Rakhmat, bersama Jaksa Yang Melva Rian.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Penyerahan Tahap II disertai dengan tanya jawab oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jayapura kepada kedua terduga pelaku hingga penunjukkan barang bukti yang juga turut diserahkan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling mengatakan, proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan di Jalan Holtekamp oleh WNA yakni MM dan VL telah diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap/P21 oleh pihak kejaksaan atau jaksa penuntut umum," kata Gustavketika dikonfirmasi.
Di tempat terpisah, Kajari Jayapura Bambang Permadi, mengatakan dengan adanya ketetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh tim JPU dalam penanganan perkara perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh WNA yakni MM dan VL sekira pukul 10.00 WIT pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Penyerahan kedua tersangka kemudian dilakukan penelitian dan pemeriksaan sesuai SOP di Kejaksaan maka barang bukti yang ada mendukung perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, di mana berdasarkan formulir pemeriksaan yang menjadi ketentuan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana yang diawali dengan perencanaan di mana akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan," ujar dia.
Dia melanjutkan, yang menjadi satu perhatiannya bahwa seorang istri dengan pacarnya melakukan ini sudah direncanakan kurang lebih selama tiga bulan karena tergiur dengan usaha sang suami yakni toko emas.
"Karena bertemu dengan seorang pria warga Afganistan disitulah lalu timbul niat kedua pelaku untuk menguasai harta korban dengan merencanakan pembunuhan terhadap korban Nasaruddin alias Acik," kata dia.
Pihak Kejari Jayapura menyatakan akan langsung melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan di mana di dalam KUHP ancamannya mulai dari 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
"Kalau memang di dalam pembuktian itu jaksa dan hakim yakin bahwa hal tersebut terbukti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua, menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44). Pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, itu dibunuh pada Senin (28/6) malam.
Korban dibunuh di sekitar Holtekam saat mengendarai mobil dari Jayapura kembali ke Arso bersama istrinya Virgita Legina Hellu (25).
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan mengenai penetapan tersangka. Almarhum Nasruddin merupakan pemilik Toko Emas Bintang Cenderawasih di Arso.
Tersangka M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) saat akan terbang keluar Papua. Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dijerat Pasal 340 UU KUHP.
"Dari laporan yang diterima terungkap, tersangka M memiliki hubungan asmara dengan istri korban," kata Fakhiri seraya menambahkan polisi juga sudah mengamankan istri korban Virgita di Enrekang, Sulawesi Selatan.
Baca juga:
Sakit Hati, Pemuda di Cileungsi Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paman
Dituduh Curi Sayur, Ini 6 Fakta Pria Dikubur Hidup-hidup di Gunung Cikuray Garut
Dendam Sering Diejek Jadi Alasan Pelaku Penggal Kepala Warga Lembata
Pelaku Pembunuhan dengan Penggal Kepala Warga Lembata Ditangkap Polisi
Pembunuhan Sadis di Lembata, Pelaku Penggal dan Bakar Kepala Korban
Pengusaha di Karawang Ditemukan Tewas Diduga Dikeroyok
Polisi Sebut Pistol Penyebab Tewasnya Sejoli di Tasik Bukan Organik