Gregorius Ronald Tannur, Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Segera Disidang
Dengan demikian, kasus ini segera disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penganiayaan terjadi di tempat hiburan malam hingga ke parkiran mal. Korban sempat dilindas.
- Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
- Ini Sosok 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR Gregorius Ronald, Terdakwa Pembunuh Pacarnya
- Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis
Gregorius Ronald Tannur, Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Segera Disidang
Gregorius Ronald Tannur, Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Segera Disidang
Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan berkas kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur, dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, kasus ini segera disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, Tim Jaksa Peneliti telah melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur. dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
"Sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti," ujarnya, Kamis (18/1).
Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya ini menyampaikan terhadap tersangka disangkakan pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya, untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Namun, oleh polisi Ronald akhirnya dijerat dengan pasal primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.