Berkas kasus ujaran kebencian Arseto sudah dilimpahkan ke kejaksaan
Roberto mengaku belum mengetahui hasilnya. Pasalnya, berkas baru dilimpahkan.
Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap satu atas kasus dugaan ujaran kebencian atas tersangka Arseto Suryoadji Pariadji alias AS ke kejaksaan. Berkas dilimpahkan pada Senin (9/4) kemarin.
"Sudah ya (pelimpahan), kemarin," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4).
-
Bagaimana Presiden Jokowi menjaga hubungan dengan keluarganya? Ia selalu menyempatkan waktu bertemu keluarga besarnya di hari raya.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang Djarot katakan tentang keterlibatan keluarga Jokowi di politik? “Mulai dari anaknya, menantunya, mungkin cucunya, mungkin saudaranya akan disiapkan,” kata Djarot. Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Apa saja yang diminta oleh anak buah Jokowi? Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Roberto mengaku belum mengetahui hasilnya. Pasalnya, berkas baru dilimpahkan.
"Lagi penelitian," katanya.
Sebelumnya, tersangka Arseto Suryoadji Pariadji alias AS terancam dikenakan pasal berlapis. Arseto awalnya dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial perihal kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
"Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3).
Pelaku akhirnya diringkus atas kasus itu. Setelah itu, kata Argo, polisi melakukan penggeledahan di mobil dan juga dua apartemen miliki tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan sabu dan juga senjata api.
"Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech yang kita kenakan nanti pasal 28 ayat 2 UU ITE, itu yang menangani adalah Penyidikan dari Cyber Crime Ditkrimsus karena dia melakukan hate speech. Yang kedua adalah berkaitan dengan narkotika, ini kita kenakan pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika. kemudian saat kita menggeledah di mobil kemarin, kita menemukan senpi. Nah kita kenakan UU darurat nomor 12 tahun 51 dan ancamannya 10 tahun," bebernya.
Atas dasar itu, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kita lakukan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga kasus," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi ancam Arseto dengan pasal berlapis
Polda Metro Jaya ringkus pelaku ujaran kebencian Arseto Suryoduadji
Dites urine, tersangka ujaran kebencian Arseto Suryoadji negatif narkoba
Polisi sebut ujaran kebencian Arseto atas ide sendiri tak berkaitan dengan parpol
Kasus undangan anak Jokowi dijual, Polisi tangkap Arseto Pariadji